
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat berpartisipasi dalam Rapat Fasilitasi Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi, Selasa (16/9).
Kegiatan yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini digelar secara daring dan luring dari Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar.
Turut hadir dalam rapat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Pokja 4: Dono Doto Wasono, Tri Wibowo, dan Mus Artodiharjo. Hadir pula secara daring Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Dinas Perhubungan, Disnakertrans, DPMPTSP, Diskominfo, Dinas Koperasi UKM, PT Jasa Raharja Cabang Kalbar, serta perwakilan Grab dan Goto.
Dalam pembahasan, Ditjen Otonomi Daerah menekankan pentingnya regulasi daerah untuk mengatur penyelenggaraan layanan transportasi berbasis aplikasi. Dinas Perhubungan Kalbar menambahkan, regulasi diperlukan guna menjawab perkembangan teknologi dan perubahan pola mobilitas masyarakat yang semakin bergantung pada layanan digital.
Zuliansyah menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Gubernur ini harus memperhatikan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis agar regulasi yang dihasilkan adil, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak—mulai dari pemerintah daerah, perusahaan aplikasi, operator, pengemudi, hingga masyarakat pengguna jasa.
Hasil rapat menyepakati perlunya penyempurnaan pasal terkait tarif minimum, khususnya ketentuan jarak tiga kilometer yang akan disesuaikan kembali berdasarkan masukan peserta rapat. Rapat fasilitasi ini berjalan lancar dengan dukungan seluruh pihak yang hadir.
Dokumentasi:
