
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Singkawang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 di Ruang Rapat Muladi, Kanwil Kemenkum Kalbar. Jumat (1/8)
Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang hadir secara daring. Dalam sambutannya, Zuliansyah menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum dalam memastikan kesesuaian norma dan substansi rancangan peraturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Singkawang yang telah mengajukan permohonan harmonisasi secara tepat waktu dan sesuai prosedur.
Hadir secara langsung dalam rapat tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Singkawang, Siti Kodam Mariana, S.IP., M.Si, yang memaparkan urgensi penyusunan RPJMD sebagai dokumen strategis lima tahunan yang menjadi penjabaran dari visi dan misi kepala daerah. Ia menegaskan bahwa dokumen RPJMD harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Bappeda Kota Singkawang, yaitu Deasy dan Surya N., serta perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Singkawang, Dominicus Herdha Pambudi. Sementara itu, dari pihak Kanwil Kemenkum Kalbar hadir Tim Kerja 3 Perancang Peraturan Perundang-undangan yang terdiri atas Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha. Tak hanya itu, para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga turut dilibatkan dalam proses ini, yakni Affan Azhadi, M. Raihan S., Dissa Pricilla, dan Hagler Bobwick Pangaribuan.
Dalam pemaparan lebih lanjut, dijelaskan bahwa penyusunan RPJMD bukan hanya sebatas pemenuhan kewajiban regulatif, tetapi menjadi instrumen perencanaan pembangunan yang terintegrasi dengan sistem penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah. Proses teknis penyusunannya pun mengikuti pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur seluruh tahapan mulai dari penyusunan rancangan awal hingga evaluasi rancangan perda.
Setelah melalui pembahasan intensif, Raperda RPJMD Kota Singkawang Tahun 2025–2029 dinyatakan selesai diharmonisasikan. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan surat penyelesaian harmonisasi sebagai dasar untuk proses legislasi di tingkat daerah.
Kegiatan ini menegaskan peran strategis Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendukung terciptanya regulasi daerah yang berkualitas dan selaras dengan kerangka hukum nasional, serta sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Dokumentasi:

