
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati Sintang, masing-masing tentang Peta Batas Desa Tebing Raya Kecamatan Sintang dan Batas Desa Lalang Baru Kecamatan Sintang. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi, Selasa (16/9).
Kanwil Kemenkum Kalbar.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang menekankan pentingnya harmonisasi sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Kalbar. “Pengharmonisasian ini menjadi instrumen penting untuk memastikan rancangan peraturan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya saat membuka rapat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Syarif Yasser Arafat, yang hadir secara virtual, menegaskan urgensi penetapan batas desa. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan desa memiliki batas wilayah yang jelas dalam bentuk peta, dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati. “Penegasan batas desa sangat penting agar desa dapat mengelola sumber daya dan melaksanakan otonomi secara optimal,” jelasnya.
Selanjutnya, Ketua Pokja 3, Iis Sulaiha, dan Ketua Pokja 4, Dono Doto Wasono, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar serta peserta lainnya, menelaah rancangan dari awal hingga akhir. Dari hasil pembahasan, penyusunan Raperbup Sintang ini dinilai telah sesuai dengan kaidah teknik penyusunan peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Rapat juga dihadiri oleh sejumlah pejabat, baik secara langsung maupun daring, antara lain Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pembangunan Perdesaan Dinas PMD Sintang, Darkum; perwakilan Dinas PMD Provinsi Kalbar, Iim Muslimah; perwakilan Dinas PMD Sintang, Samsul Maarif; serta Bagian Hukum Setda Sintang, Alexander Fadhil Azhar. Turut hadir para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, yaitu Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, Delly Fanayitsha, Dono Doto Wasono, Tri Wibowo, Cecilia Veronica Simanjuntak, Mus Arthodiharjo, serta Analis Hukum Ary Widya Anitasari.
Berdasarkan keputusan rapat, draft Raperbup dinyatakan selesai melalui proses pengharmonisasian. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai tindak lanjut.
Dokumentasi:

