Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Raperbup Sintang, Tegaskan Peta Batas Desa Tebing Raya dan Lalang Baru

WhatsApp Image 2025 09 16 at 13.47.41

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati Sintang, masing-masing tentang Peta Batas Desa Tebing Raya Kecamatan Sintang dan Batas Desa Lalang Baru Kecamatan Sintang. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi, Selasa (16/9).

Kanwil Kemenkum Kalbar.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang menekankan pentingnya harmonisasi sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Kalbar. “Pengharmonisasian ini menjadi instrumen penting untuk memastikan rancangan peraturan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya saat membuka rapat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Syarif Yasser Arafat, yang hadir secara virtual, menegaskan urgensi penetapan batas desa. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan desa memiliki batas wilayah yang jelas dalam bentuk peta, dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati. “Penegasan batas desa sangat penting agar desa dapat mengelola sumber daya dan melaksanakan otonomi secara optimal,” jelasnya.

Selanjutnya, Ketua Pokja 3, Iis Sulaiha, dan Ketua Pokja 4, Dono Doto Wasono, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar serta peserta lainnya, menelaah rancangan dari awal hingga akhir. Dari hasil pembahasan, penyusunan Raperbup Sintang ini dinilai telah sesuai dengan kaidah teknik penyusunan peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Rapat juga dihadiri oleh sejumlah pejabat, baik secara langsung maupun daring, antara lain Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pembangunan Perdesaan Dinas PMD Sintang, Darkum; perwakilan Dinas PMD Provinsi Kalbar, Iim Muslimah; perwakilan Dinas PMD Sintang, Samsul Maarif; serta Bagian Hukum Setda Sintang, Alexander Fadhil Azhar. Turut hadir para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, yaitu Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, Delly Fanayitsha, Dono Doto Wasono, Tri Wibowo, Cecilia Veronica Simanjuntak, Mus Arthodiharjo, serta Analis Hukum Ary Widya Anitasari.

Berdasarkan keputusan rapat, draft Raperbup dinyatakan selesai melalui proses pengharmonisasian. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai tindak lanjut.

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2025 09 16 at 13.47.40 1WhatsApp Image 2025 09 16 at 13.47.40

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com