Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Raperbup Sanggau tentang Standar Satuan Harga Barang Tahun Anggaran 2026

WhatsApp Image 2025 08 01 at 17.02.18 1

Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sanggau tentang Standar Satuan Harga Barang Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar. Kamis (31/7)

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora Via zoom. Dalam sambutannya, Jonny menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Sanggau atas inisiatif pengharmonisasian Raperbup ini. Ia menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahap strategis dalam memastikan keselarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat efektivitas implementasi kebijakan daerah. “Raperbup ini sangat penting karena akan menjadi acuan dalam penyusunan RKA dan DPA, serta menjadi instrumen penting dalam pengendalian keuangan daerah,” ujar Jonny.

Turut hadir dalam rapat ini perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Novi; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sanggau, Silvestra Dayana Simbolon, bersama jajarannya Lisa dan Lina; perwakilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Pansius; serta dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Sanggau yaitu Maria Rona, Bambang, Helena Aryu, dan Yusuf.

Dari pihak Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, hadir pula Tim Kelompok Kerja 4 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda/Raperkada yang terdiri dari Dono Doto Wasono selaku moderator rapat, Ary Widya Anita Sari, Cecilia Veronica S, Tri Wibowo, Mus Artho Dihardjo, dan Dissa Pricilla.

Dalam sesi pemaparan substansi, Silvestra Dayana Simbolon menjelaskan bahwa penyusunan Raperbup ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap harga satuan barang yang digunakan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau. Raperbup ini disusun dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan di atasnya, seperti peraturan pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa serta regulasi keuangan daerah.

Rapat berlangsung interaktif dan konstruktif, dimulai dari pembahasan judul hingga pasal demi pasal dalam batang tubuh rancangan peraturan. Seluruh peserta aktif memberikan masukan untuk penyempurnaan redaksional dan substansi. Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara yang menandai selesainya proses pengharmonisasian.

Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa proses harmonisasi terhadap Raperbup Sanggau ini telah dinyatakan selesai. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai bentuk resmi pengesahan hasil rapat tersebut.

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2025 08 01 at 17.02.17WhatsApp Image 2025 08 01 at 17.02.18WhatsApp Image 2025 08 01 at 17.02.17 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com