
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sanggau tentang Standar Satuan Harga Barang Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar. Kamis (31/7)
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora Via zoom. Dalam sambutannya, Jonny menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Sanggau atas inisiatif pengharmonisasian Raperbup ini. Ia menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahap strategis dalam memastikan keselarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat efektivitas implementasi kebijakan daerah. “Raperbup ini sangat penting karena akan menjadi acuan dalam penyusunan RKA dan DPA, serta menjadi instrumen penting dalam pengendalian keuangan daerah,” ujar Jonny.
Turut hadir dalam rapat ini perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Novi; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sanggau, Silvestra Dayana Simbolon, bersama jajarannya Lisa dan Lina; perwakilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Pansius; serta dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Sanggau yaitu Maria Rona, Bambang, Helena Aryu, dan Yusuf.
Dari pihak Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, hadir pula Tim Kelompok Kerja 4 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda/Raperkada yang terdiri dari Dono Doto Wasono selaku moderator rapat, Ary Widya Anita Sari, Cecilia Veronica S, Tri Wibowo, Mus Artho Dihardjo, dan Dissa Pricilla.
Dalam sesi pemaparan substansi, Silvestra Dayana Simbolon menjelaskan bahwa penyusunan Raperbup ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap harga satuan barang yang digunakan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau. Raperbup ini disusun dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan di atasnya, seperti peraturan pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa serta regulasi keuangan daerah.
Rapat berlangsung interaktif dan konstruktif, dimulai dari pembahasan judul hingga pasal demi pasal dalam batang tubuh rancangan peraturan. Seluruh peserta aktif memberikan masukan untuk penyempurnaan redaksional dan substansi. Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara yang menandai selesainya proses pengharmonisasian.
Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa proses harmonisasi terhadap Raperbup Sanggau ini telah dinyatakan selesai. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai bentuk resmi pengesahan hasil rapat tersebut.
Dokumentasi:


