Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sanggau tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) bertempat di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly. Rabu (23/07)
Rapat yang dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kalbar, Zuliansyah, dihadiri oleh para perancang peraturan perundang-undangan dan CPNS perancang di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalbar. Sementara itu, dari pihak Pemerintah Kabupaten Sanggau hadir secara berani Kepala Badan Pendapatan Daerah Wellam Suherman serta Helena Aryu dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Dalam pembukaannya, Zuliansyah menekankan pentingnya pengharmonisasian sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum dalam memastikan keselarasan substansi dan teknik persiapan regulasi. Ia juga menyampaikan bahwa keberadaan peraturan daerah yang baik dan tepat sangat berperan dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
Urgensi penyusunan Raperbup ini dipaparkan oleh Wellam Suherman yang menjelaskan bahwa Opsen Pajak MBLB merupakan pajak yang dikenakan provinsi atas pokok pajak pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak ini, perlu adanya sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Penyusunan regulasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2023. Ketentuan lebih lanjut tentang sinergi pemungutan opsen MBLB harus diterapkan dalam peraturan kepala daerah,” jelas Wellam.
Selanjutnya, Ketua Pokja 3, Iis Sulaiha, bersama anggota Pokja yakni A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha, serta para desainer CPNS: Affan Azzhadi, Dissa Yecika Pricilla, Hagler Bobwick Pangaribuan, dan Muhammad Raihan Suma, melakukan telaah menyeluruh terhadap draft Raperbup mulai dari bagian pembukaan hingga penutup.
Hasil rapat menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Bupati Sanggau tersebut telah sesuai dengan ketentuan teknik penyusunan peraturan-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Dengan telah disepakatinya substansi dan format rancangan, maka pengharmonisasian dinyatakan selesai. Selanjutnya, Kanwil Kemenkumham Kalbar akan menerbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai langkah dasar berikutnya dalam proses legislasi di daerah.
Dokumentasi: