Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Raperbup Sanggau tentang Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Gambar WhatsApp 2025 07 23 pukul 16.50.57

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sanggau tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) bertempat di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly. Rabu (23/07)

Rapat yang dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kalbar, Zuliansyah, dihadiri oleh para perancang peraturan perundang-undangan dan CPNS perancang di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalbar. Sementara itu, dari pihak Pemerintah Kabupaten Sanggau hadir secara berani Kepala Badan Pendapatan Daerah Wellam Suherman serta Helena Aryu dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Dalam pembukaannya, Zuliansyah menekankan pentingnya pengharmonisasian sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum dalam memastikan keselarasan substansi dan teknik persiapan regulasi. Ia juga menyampaikan bahwa keberadaan peraturan daerah yang baik dan tepat sangat berperan dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah.

Urgensi penyusunan Raperbup ini dipaparkan oleh Wellam Suherman yang menjelaskan bahwa Opsen Pajak MBLB merupakan pajak yang dikenakan provinsi atas pokok pajak pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak ini, perlu adanya sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Penyusunan regulasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2023. Ketentuan lebih lanjut tentang sinergi pemungutan opsen MBLB harus diterapkan dalam peraturan kepala daerah,” jelas Wellam.

Selanjutnya, Ketua Pokja 3, Iis Sulaiha, bersama anggota Pokja yakni A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha, serta para desainer CPNS: Affan Azzhadi, Dissa Yecika Pricilla, Hagler Bobwick Pangaribuan, dan Muhammad Raihan Suma, melakukan telaah menyeluruh terhadap draft Raperbup mulai dari bagian pembukaan hingga penutup.

Hasil rapat menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Bupati Sanggau tersebut telah sesuai dengan ketentuan teknik penyusunan peraturan-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Dengan telah disepakatinya substansi dan format rancangan, maka pengharmonisasian dinyatakan selesai. Selanjutnya, Kanwil Kemenkumham Kalbar akan menerbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai langkah dasar berikutnya dalam proses legislasi di daerah.

Dokumentasi:
Gambar WhatsApp 2025 07 23 pukul 16.50.56 1Gambar WhatsApp 2025 07 23 pukul 16.50.58

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com