
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sanggau tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Muladi, Kanwil Kemenkum Kalbar. Rabu (23/7)
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkum untuk memastikan rancangan peraturan memenuhi prinsip-prinsip hukum yang baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Rapat ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penyusunan regulasi di daerah,” ujar Zuliansyah saat membuka rapat.
Turut hadir secara daring Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Sanggau, Shopiar Juliansyah, yang memaparkan urgensi penyusunan Raperbup RKPD ini. Menurutnya, dokumen RKPD merupakan rencana tahunan yang memuat program dan kegiatan seluruh perangkat daerah, yang menjadi dasar penyusunan anggaran serta menjamin keterpaduan pembangunan dan keuangan daerah.
Shopiar menambahkan bahwa Raperbup ini telah disusun mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, serta penyusunan perubahan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah.
Rapat juga dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sanggau beserta staf yang hadir secara daring, serta Tim Kelompok Kerja (Pokja) 4 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalbar yang terdiri dari Dono Doto Wasono, Cecilia Veronika S., Tri Wibowo, dan Mus Artodiharjo.
Dalam pembahasan teknis, Pokja 4 menyisir seluruh isi Raperbup, mulai dari bagian pembukaan hingga penutup. Tim juga memberikan catatan agar lampiran Raperbup dilengkapi dengan data dukung dan disampaikan kembali kepada Kanwil Kemenkumham Kalbar untuk keperluan finalisasi harmonisasi.
Kegiatan ini diharapkan dapat memastikan Raperbup RKPD Tahun 2026 Kabupaten Sanggau memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dokumentasi:


