
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora. Selasa (4/11).
Rapat ini dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mempawah, dr. David Sianipar beserta jajaran, Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kalimantan Barat, serta tim perancang peraturan-undangan dari Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini memiliki arti strategis bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan di tingkat Puskesmas.
“Rancangan Peraturan Bupati ini tidak hanya menjadi pedoman teknis bagi pelaksanaan tugas pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi tolok ukur kinerja pelayanan publik berdasarkan standar minimal yang dapat dievaluasi dan ditingkatkan secara berkelanjutan,” tegas Jonny.
Jonny juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Dinas Kesehatan yang telah menyusun rencana regulasi dengan mengacu pada ketentuan peraturan-peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
“Melalui forum harmonisasi ini, kami melakukan penyelarasan akhir agar Raperbup benar-benar siap ditetapkan dan diundangkan.
Kami berharap hasil harmonisasi ini menghasilkan regulasi yang berkualitas, jelas secara norma, dan mudah diterapkan sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dasar,” tambahnya.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mempawah, dr. David Sianipar, turut memaparkan urgensi Raperbup ini. Ia menjelaskan bahwa Puskesmas merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat dan telah diberikan penyelenggaraan pengelolaan keuangan melalui skema BLUD. Namun dalam pelaksanaannya, masih ditemukan berbagai kendala mulai dari penguatan kelembagaan hingga kesiapan sumber daya manusia.
“Pemerintah daerah bertanggung jawab memastikan layanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau. Pemberlakuan BLUD memberi ruang terkecil, namun penerapan standar pelayanan minimal harus diperkuat agar berjalan optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Harmonisasi forum kemudian dilanjutkan dengan penyisiran pasal demi pasal oleh Ketua Pokja Iis Sulaiha bersama anggota Pokja dan tim perancang lainnya. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa masih diperlukan penyesuaian substansi terkait penyelarasan dengan standar pelayanan minimal terbaru, penyempurnaan pertimbangan, definisi istilah, serta kesesuaian judul bab dengan materi muatan. Selain itu, terdapat beberapa aspek penyusunan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan penyusunan peraturan-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.
Mengakhiri rapat, disepakati bahwa rancangan Raperbup telah selesai melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai tindak lanjut akhir.
Dengan selesainya proses harmonisasi ini, diharapkan Raperbup dapat segera ditetapkan sebagai dasar hukum yang kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat Kabupaten Mempawah. (jmy).
Dokumentasi:



