
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Melawi tentang Pedoman Kemitraan Pengelolaan Areal Konservasi Bagi Masyarakat dan Pemegang Izin Usaha dan/atau Kegiatan Berbasis Lahan, Kamis (14/8/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, melalui zoom meeting.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi, Ketua Forum Pembangunan Berkelanjutan Kabupaten Melawi, serta Tim Kelompok Kerja V Kanwil Kemenkum Kalbar yang terdiri dari Drajat Fajar Bintara, Achmad Yusuf, Erna Rahayu, dan M. Fahri.
Dalam pembahasannya, Zuliansyah menegaskan bahwa harmonisasi Raperbup ini merupakan wujud perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk memenuhi hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Proses ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang mewajibkan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap setiap Rancangan Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Beberapa poin substansi yang disepakati antara lain penambahan klausul fasilitasi oleh pemerintah daerah, penghapusan bab asas dan pasal terkait, penetapan jangka waktu kemitraan selama 15 tahun dengan evaluasi setiap tiga tahun, serta ketentuan sanksi administratif berupa penghentian paksa, pemindahan sarana, pembongkaran, penyitaan barang, dan tindakan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Berdasarkan hasil rapat, Raperbup Melawi tersebut dinyatakan selesai diharmonisasikan dan selanjutnya akan diterbitkan surat keterangan selesai harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dokumentasi:


