
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang terkait Pembinaan, Pemberdayaan, Pelindungan, dan Pengawasan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, diikuti secara luring dan daring oleh para pemangku kepentingan, Selasa (25/11).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang menegaskan bahwa koperasi dan UMKM memiliki landasan kuat dalam regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menekankan kemudahan berusaha, peningkatan kapasitas, serta pelindungan hukum bagi pelaku usaha.
Zuliansyah menyampaikan bahwa koperasi dan UMKM merupakan pilar penting perekonomian daerah yang berperan besar dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong pemerataan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun tantangan seperti keterbatasan pembiayaan, rendahnya pemanfaatan teknologi, hingga risiko hukum masih memerlukan perhatian serius. Karena itu, penyusunan Perda ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem usaha, memberikan pelindungan, memberdayakan pelaku usaha, serta memastikan pengawasan yang efektif.
Pembahasan Ranperda dilakukan oleh Pokja 4 Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat yang dipimpin Dono Doto Wasono, bersama perwakilan Bagian Hukum Setda Sintang, DISKOPUMKM Provinsi Kalbar, DISPRINDAGKOP UMKM Kabupaten Sintang, serta akademisi Fakultas Ekonomi dan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Harmonisasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari judul hingga ketentuan penutup, dengan hasil berupa catatan penyempurnaan yang dikembalikan kepada pengusul untuk ditindaklanjuti.
Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan bahwa harmonisasi bukan hanya penyelarasan teknis bahasa hukum, tetapi juga proses memastikan setiap norma dapat diterapkan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Produk hukum daerah harus memenuhi asas legalitas, sekaligus menjawab kebutuhan daerah dan mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan:
"Kami berkomitmen memastikan setiap rancangan peraturan daerah yang dibahas di Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki substansi yang kuat, harmonis, dan bermanfaat bagi masyarakat. Harmonisasi ini merupakan langkah penting agar Perda yang dibentuk benar-benar menjawab kebutuhan daerah. Untuk Ranperda Kabupaten Sintang mengenai pembinaan, pemberdayaan, pelindungan, dan pengawasan koperasi serta UMKM, kami mengembalikannya dengan catatan penyempurnaan agar dapat disempurnakan sebelum ditetapkan."
Dengan selesainya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap Ranperda tersebut dapat segera diperbaiki dan ditetapkan, sehingga koperasi dan UMKM di Kabupaten Sintang semakin berkembang sebagai pilar ekonomi daerah yang tangguh, inklusif, dan berdaya saing. (Humas:young).
Dokumentasi:

