
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kayong Utara tentang Detail Rincian Objek Tarif Retribusi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (4/11).
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara, Maria Fransisca, serta perwakilan Biro Hukum Provinsi, Badan Keuangan Daerah, dan perangkat daerah terkait. Turut hadir Tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam sambutannya, Jonny menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan celah hukum.
“Harmonisasi bukan hanya proses teknis, tetapi merupakan bentuk komitmen kita dalam menghadirkan regulasi yang jelas, adil, dan berpihak kepada masyarakat. Kanwil Kemenkum Kalbar terus berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas dan implementatif,” ujar Jonny Pesta Simamora.
Rancangan Peraturan Bupati ini mengatur tarif retribusi pada layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh BLUD Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah. Penetapan tarif bertujuan menciptakan transparansi, kepastian hukum, dan keadilan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Tarif retribusi yang ditetapkan harus mencerminkan prinsip efisiensi, kewajaran, kemampuan masyarakat, serta mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara, Maria Fransisca, selaku pemrakarsa, menjelaskan bahwa pengaturan tarif diperlukan untuk mendukung fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD serta memperkuat pembiayaan layanan kesehatan yang berkelanjutan.
Ia memaparkan bahwa tujuan dari penyusunan Rancangan Peraturan Bupati ini antara lain, Menyusun dasar hukum rinci terhadap tarif layanan BLUD Puskesmas dan Labkesda, Menjamin kesesuaian tarif dengan prinsip efisiensi, kewajaran, dan kemampuan Masyarakat, Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui pembiayaan yang adil dan berkelanjutan, Mewujudkan pengelolaan keuangan BLUD yang transparan dan akuntabel, Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan pengelola layanan dalam penerapan tarif.
Diskusi harmonisasi berjalan lancar dan dilakukan dengan menelaah setiap bagian dalam rancangan secara menyeluruh. Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan bahwa substansi pengaturan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menutup rapat, Jonny kembali menegaskan komitmen Kanwil untuk mendukung pemerintah daerah dalam setiap proses penyusunan produk hukum. “Kami mengapresiasi kerja sama seluruh daerah yang telah aktif melakukan harmonisasi di Kanwil. Semakin baik kualitas regulasi, semakin baik pula tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” ucapnya.
Setelah harmonisasi dinyatakan selesai, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi melalui aplikasi E-Harmonisasi dan menyampaikannya kepada pemrakarsa melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara.
Dengan terselesaikannya harmonisasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara segera dapat menetapkan regulasi tersebut sehingga peningkatan mutu layanan kesehatan dapat segera diterapkan bagi masyarakat. (Jmy).
Dokumentasi:



