
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Melawi. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar ini membahas dua rancangan peraturan penting, yaitu tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Melawi serta Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perumda Tirta Melawi. Selasa (29/07).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, SH, M.Si., yang hadir secara virtual. Dalam sambutannya, Zuliansyah mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Melawi beserta Perumda Tirta Melawi dalam mengajukan harmonisasi atas dua rencana peraturan tersebut. Menurutnya, proses ini merupakan bagian penting dalam memastikan kepastian hukum dan keselarasan substansi regulasi daerah.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi, Dr. PR Beni Robin, turut hadir mewakili pihak pemrakarsa. Ia menyampaikan bahwa penyusunan Raperbup mengenai penetapan tarif air minum merupakan implementasi dari Pasal 83 Perda Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2021 yang mengatur tersedianya pengaturan tarif dalam bentuk peraturan bupati. “Selain itu, harmonisasi ini sangat krusial agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan,” ujarnya.
Dalam sesi pembahasan, tim pengharmonisasian yang terdiri dari Pokja 2 dan Pokja 3 Kanwil Kemenkum Kalbar bersama perwakilan Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalbar, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Melawi, Direksi Perumda Tirta Melawi, serta perwakilan bagian hukum Setda Kabupaten Melawi melakukan pembacaan menyeluruh terhadap pasal-pasal dalam kedua rancangan peraturan.
Untuk Raperbup terkait tarif air minum, rapat menemukan sejumlah koreksi teknis dan subtansi seperti penggunaan istilah, penyesuaian istilah “upah minimum kabupaten”, serta perubahan dalam struktur pasal terkait tarif, lampiran, dan penetapan beban biaya melalui keputusan bupati. Sementara pada Raperbup mengenai pemberhentian dan penghentian arahan dan dewan pengawas, pembahasan dikhususkan pada penyempurnaan pertimbangan, definisi, penghapusan dan pengikatan ayat, serta perbaikan redaksional agar selaras dengan prinsip peraturan perundang-undangan.
Secara umum, kedua rancangan telah memenuhi kaidah penyusunan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Meski demikian, sejumlah perbaikan redaksional dan subtansi tetap direkomendasikan agar draf tersebut dapat berjalan efektif secara hukum.
Menutup rapat, disepakati bahwa draf kedua Raperbup telah menyelesaikan proses pengharmonisasian dan akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Berita Acara serta Surat Selesai Harmonisasi dari Kanwil KemenkumKalbar.
Dokumentasi:
