Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperda Singkawang tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

WhatsApp Image 2025 08 27 at 20.36.21

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Singkawang tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSP). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Muladi, Rabu (27/8).

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional. Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Singkawang yang proaktif menindaklanjuti Perda Nomor 1 Tahun 2024 dengan menyusun aturan teknis berupa Peraturan Wali Kota.

Peserta rapat terdiri dari perwakilan Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Bappeda Kota Singkawang, Bagian Hukum Setda Kota Singkawang, serta Tim Pokja V Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat (Drajat Fajar Bintara, Achmad Yusuf, Erna Rahayu, dan Fahri Taufani).

Raperda ini bertujuan memberikan kepastian teknis bagi pelaksanaan TJSP oleh perusahaan agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah, meliputi aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Dalam diskusi, sejumlah masukan disampaikan. Perwakilan Bappeda Kota Singkawang menekankan bahwa aturan ini harus sejalan dengan kebijakan nasional terkait Corporate Social Responsibility (CSR) dan dapat menjadi model implementasi di tingkat daerah.

Sementara itu, Arfiandi dari Bappeda Provinsi Kalbar menyoroti perlunya koordinasi lintas daerah melalui dukungan regulasi provinsi agar implementasi TJSP tidak tumpang tindih. Adapun perwakilan pelaksana TJSP di Singkawang menilai keberadaan Peraturan Wali Kota sangat diperlukan untuk memperjelas tugas, mekanisme kerja, hingga indikator keberhasilan Tim Fasilitasi TJSP.

Rapat menyimpulkan bahwa penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai turunan Perda Nomor 1 Tahun 2024 sangat mendesak untuk memperkuat partisipasi korporasi dalam pembangunan daerah. Seluruh masukan peserta akan diakomodasi dalam proses harmonisasi, sebelum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat menerbitkan surat selesai harmonisasi.

Dengan adanya regulasi turunan ini, diharapkan pelaksanaan TJSP di Kota Singkawang dapat berjalan lebih terukur, transparan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan yang inklusif dan berkeadilan.

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2025 08 27 at 20.36.21WhatsApp Image 2025 08 27 at 20.36.21 1WhatsApp Image 2025 08 28 at 13.44.42WhatsApp Image 2025 08 28 at 14.22.23

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com