Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Singkawang tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSP). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Muladi, Rabu (27/8).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional. Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Singkawang yang proaktif menindaklanjuti Perda Nomor 1 Tahun 2024 dengan menyusun aturan teknis berupa Peraturan Wali Kota.
Peserta rapat terdiri dari perwakilan Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Bappeda Kota Singkawang, Bagian Hukum Setda Kota Singkawang, serta Tim Pokja V Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat (Drajat Fajar Bintara, Achmad Yusuf, Erna Rahayu, dan Fahri Taufani).
Raperda ini bertujuan memberikan kepastian teknis bagi pelaksanaan TJSP oleh perusahaan agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah, meliputi aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Dalam diskusi, sejumlah masukan disampaikan. Perwakilan Bappeda Kota Singkawang menekankan bahwa aturan ini harus sejalan dengan kebijakan nasional terkait Corporate Social Responsibility (CSR) dan dapat menjadi model implementasi di tingkat daerah.
Sementara itu, Arfiandi dari Bappeda Provinsi Kalbar menyoroti perlunya koordinasi lintas daerah melalui dukungan regulasi provinsi agar implementasi TJSP tidak tumpang tindih. Adapun perwakilan pelaksana TJSP di Singkawang menilai keberadaan Peraturan Wali Kota sangat diperlukan untuk memperjelas tugas, mekanisme kerja, hingga indikator keberhasilan Tim Fasilitasi TJSP.
Rapat menyimpulkan bahwa penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai turunan Perda Nomor 1 Tahun 2024 sangat mendesak untuk memperkuat partisipasi korporasi dalam pembangunan daerah. Seluruh masukan peserta akan diakomodasi dalam proses harmonisasi, sebelum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat menerbitkan surat selesai harmonisasi.
Dengan adanya regulasi turunan ini, diharapkan pelaksanaan TJSP di Kota Singkawang dapat berjalan lebih terukur, transparan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan yang inklusif dan berkeadilan.
Dokumentasi: