Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kayong Utara tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kayong Utara pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda) Tahun 2026–2030. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Edward Omar Sharif Hariej, Kanwil Kemenkum Kalbar. Kamis (4/9).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, yang menegaskan pentingnya harmonisasi agar produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif.
Hadir dalam rapat antara lain Biro Perekonomian Provinsi Kalbar, Hartono (via zoom); Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kayong Utara, Tengku Rosihan Anwar (via zoom); Bagian Hukum Setda Kabupaten Kayong Utara, Hendra (via zoom); perwakilan Bank Kalbar Cabang Sukadana (via zoom); serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, yakni Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha.
Dalam paparannya, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kayong Utara, Tengku Rosihan Anwar, menjelaskan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah merupakan salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penyertaan modal pada Bank Kalbar diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan ekspansi usaha dan capital adequacy ratio Bank Kalbar agar sejajar dengan perbankan nasional.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan teknis oleh Ketua Pokja 3, Iis Sulaiha, bersama anggota Pokja lainnya dan peserta rapat. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa secara umum Raperda telah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Berita Acara Harmonisasi dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar kelanjutan proses pembentukan Raperda tersebut.
Dokumentasi: