Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperda Penyertaan Modal Pemkab Kayong Utara pada Bank Kalbar

WhatsApp Image 2025 09 04 at 16.07.05

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kayong Utara tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kayong Utara pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda) Tahun 2026–2030. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Edward Omar Sharif Hariej, Kanwil Kemenkum Kalbar. Kamis (4/9).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, yang menegaskan pentingnya harmonisasi agar produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif.

Hadir dalam rapat antara lain Biro Perekonomian Provinsi Kalbar, Hartono (via zoom); Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kayong Utara, Tengku Rosihan Anwar (via zoom); Bagian Hukum Setda Kabupaten Kayong Utara, Hendra (via zoom); perwakilan Bank Kalbar Cabang Sukadana (via zoom); serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, yakni Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha.

Dalam paparannya, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kayong Utara, Tengku Rosihan Anwar, menjelaskan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah merupakan salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penyertaan modal pada Bank Kalbar diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan ekspansi usaha dan capital adequacy ratio Bank Kalbar agar sejajar dengan perbankan nasional.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan teknis oleh Ketua Pokja 3, Iis Sulaiha, bersama anggota Pokja lainnya dan peserta rapat. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa secara umum Raperda telah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Berita Acara Harmonisasi dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar kelanjutan proses pembentukan Raperda tersebut.

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2025 09 04 at 16.06.37WhatsApp Image 2025 09 04 at 16.08.02

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com