Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Dua Raperbup Sintang tentang Standar Biaya Konsultansi

Gambar WhatsApp 2025 09 10 pukul 19.24.20

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang yang mengatur Standar Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk kegiatan konsultansi pada tahun anggaran 2025 dan 2026. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Yasonna Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (10/9).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, yang menekankan pentingnya keberadaan standar pembiayaan jasa konsultansi untuk memberikan kepastian hukum, transparansi, serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran.

Rapat ini diikuti oleh Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang, dr. Harysinto Linoh, MM, M.Hkes; Kepala Bidang BPKAD Kabupaten Sintang, Aristiporus; Bagian Hukum Setda Kabupaten Sintang, Alex dan Fadil Ashar (melalui zoom); Perwakilan BPKAD Provinsi Kalimantan Barat (melalui zoom); Tim Kelompok Kerja 4 Kanwil Kemenkum Kalbar, yaitu Dono Doto Wasono, Cecilia Simanjuntak, Mus Artodiharjo, dan Tri Wibowo; Tim Kelompok Kerja 5 Kanwil Kemenkum Kalbar, yaitu Drajad F Bintara, Erna Rahayu, dan Fahri Taufani; serta Mahasiswa Magang UIN Pontianak, Deni.

Dalam paparannya, Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Sintang, dr. Harysinto Linoh, menjelaskan urgensi penyusunan Raperbup tersebut sebagai acuan standar yang jelas dalam perhitungan biaya konsultansi. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas penggunaan APBD, serta menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan konsultansi di daerah.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal dari kedua Raperbup Sintang. Proses diskusi yang dipandu oleh Kelompok Kerja 4 dan 5 Kanwil Kemenkum Kalbar, yang memberikan kesempatan untuk penyempurnaan sesuai masukan peserta rapat.

Hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Pengharmonisasian dan Surat Selesai Harmonisasi, yang akan menjadi dasar rancangan kedua rencana peraturan tersebut. Dengan adanya harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Sintang diharapkan dapat menerapkan standar biaya konsultansi secara konsisten pada anggaran tahun 2025 dan 2026 sehingga penggunaan APBD semakin efektif, efisien, dan akuntabel.

Dokumentasi:
Gambar WhatsApp 2025 09 10 pukul 19.24.51

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com