
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang yang mengatur Standar Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk kegiatan konsultansi pada tahun anggaran 2025 dan 2026. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Yasonna Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (10/9).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, yang menekankan pentingnya keberadaan standar pembiayaan jasa konsultansi untuk memberikan kepastian hukum, transparansi, serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran.
Rapat ini diikuti oleh Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang, dr. Harysinto Linoh, MM, M.Hkes; Kepala Bidang BPKAD Kabupaten Sintang, Aristiporus; Bagian Hukum Setda Kabupaten Sintang, Alex dan Fadil Ashar (melalui zoom); Perwakilan BPKAD Provinsi Kalimantan Barat (melalui zoom); Tim Kelompok Kerja 4 Kanwil Kemenkum Kalbar, yaitu Dono Doto Wasono, Cecilia Simanjuntak, Mus Artodiharjo, dan Tri Wibowo; Tim Kelompok Kerja 5 Kanwil Kemenkum Kalbar, yaitu Drajad F Bintara, Erna Rahayu, dan Fahri Taufani; serta Mahasiswa Magang UIN Pontianak, Deni.
Dalam paparannya, Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Sintang, dr. Harysinto Linoh, menjelaskan urgensi penyusunan Raperbup tersebut sebagai acuan standar yang jelas dalam perhitungan biaya konsultansi. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas penggunaan APBD, serta menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan konsultansi di daerah.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal dari kedua Raperbup Sintang. Proses diskusi yang dipandu oleh Kelompok Kerja 4 dan 5 Kanwil Kemenkum Kalbar, yang memberikan kesempatan untuk penyempurnaan sesuai masukan peserta rapat.
Hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Pengharmonisasian dan Surat Selesai Harmonisasi, yang akan menjadi dasar rancangan kedua rencana peraturan tersebut. Dengan adanya harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Sintang diharapkan dapat menerapkan standar biaya konsultansi secara konsisten pada anggaran tahun 2025 dan 2026 sehingga penggunaan APBD semakin efektif, efisien, dan akuntabel.
Dokumentasi:
