
Pontianak – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan layanan langsung kepada masyarakat pada kegiatan Pameran Layanan Konsultasi dalam rangka peringatan Hari Pengayoman Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu (10/8) di Car Free Day (CFD) di Ayani Megamal Pontianak. Booth layanan KI menjadi salah satu daya tarik utama, menyediakan informasi dan pendampingan pendaftaran merek, hak cipta, paten, serta desain industri bagi pengunjung.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora turut hadir meninjau langsung booth pelayanan KI, sekaligus mengunjungi berbagai stan UMKM yang memamerkan produk unggulan daerah. Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil berinteraksi dengan para pelaku usaha dan pengrajin lokal, memberikan apresiasi atas kreativitas mereka, serta mendorong optimalisasi pelindungan kekayaan intelektual demi keberlanjutan usaha.
Kegiatan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Minat tinggi datang dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku UMKM, seniman, hingga masyarakat umum yang ingin mengetahui lebih lanjut proses pendaftaran KI. Tim Bidang Pelayanan KI memberikan penjelasan rinci mengenai prosedur pendaftaran dan bahkan melakukan pendampingan langsung kepada pengunjung yang ingin segera mengajukan permohonan.
Pada kesempatan tersebut, sertifikat paten granted tahun 2025 diserahkan kepada Ketua Pusat HKI LPPM Untan, Sri Wahdaningsih, atas keberhasilan meraih 13 paten. Penghargaan ini menjadi bukti peran penting perguruan tinggi dalam menghasilkan inovasi yang bermanfaat dan terlindungi secara hukum.
Apresiasi juga diberikan kepada TR & Promotion Manager Ayani Megamal, Edy Sudarmanto, atas dukungan fasilitas dan promosi pelindungan KI di Kalimantan Barat. Perannya dalam menyediakan ruang dan sarana untuk pameran produk unggulan daerah turut mendorong promosi produk lokal.
Berbagai kasus konsultasi menarik terjadi selama kegiatan. Salah satunya datang dari pemilik UMKM kuliner “MAK CIK” yang membawa sampel peyek kacang dan tapai ketan hitam lengkap dengan kemasan berlabel. Setelah dilakukan pengecekan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), nama merek “MAK CIK” dinyatakan belum terdaftar dan dapat diproses pendaftarannya.
Selain itu, pengunjung lain menanyakan kemungkinan mendaftarkan dua merek berbeda dengan satu identitas KTP. Tim menjelaskan bahwa hal tersebut bisa dilakukan dengan mendaftarkan kedua merek secara terpisah dalam satu akun DJKI. Pendampingan juga diberikan kepada pemilik merek “Memori Parfum” terkait surat penolakan pendaftaran mereknya, serta pemilik “Rumah Snack” yang membawa sampel produknya untuk berkonsultasi persiapan pendaftaran.
Tak hanya melayani konsultasi formal, Tim Bidang KI juga mengadakan sesi chit-chat seputar pentingnya pelindungan KI. Sari Nurhadi dan Ira Witrijayanti mengajak pengunjung berbagi pengalaman proses pendaftaran merek yang sudah dilakukan, memberikan pemahaman praktis dan motivasi kepada pelaku usaha lain.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Kalbar dalam pameran ini menegaskan komitmen pelayanan hukum yang inklusif dan proaktif. Layanan langsung di lokasi memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk berkonsultasi, memperoleh informasi, dan mendapatkan pendampingan dalam melindungi hasil karya mereka.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menindaklanjuti proses pendaftaran merek “MAK CIK” dan “Rumah Snack”, mengadakan sosialisasi teknis pendaftaran merek secara daring maupun luring, serta menyusun materi informasi tertulis yang mudah dipahami. Program sosialisasi lanjutan juga akan difokuskan pada manfaat jangka panjang pelindungan KI bagi pelaku UMKM di Kalimantan Barat.













