
Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menghadiri kegiatan Tindak Lanjut Pembahasan Hasil Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan secara luring oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Ruang Kelas 3.01 dan 3.02 BPSDM Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (02/12).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, beserta jajaran Bidang Pelayanan KI dan Helpdesk Layanan KI. Dari pihak DJKI hadir Kepala Bagian Program dan Pelaporan Sesditjen KI Tr. Nuralia, serta analis dan tenaga ahli DJKI Deviyanti, Apsari Maharani, dan Wibi Anska Putri.
Dalam laporan tindak lanjut yang disampaikan DJKI, Kalimantan Barat teridentifikasi memiliki satu data dukung yang belum sepenuhnya sesuai pada instrumen maturitas kategori internal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, menegaskan bahwa pengukuran maturitas KI merupakan instrumen penting untuk menilai sejauh mana kemajuan layanan KI di wilayah dapat dipertanggungjawabkan secara terukur.
“Maturitas KI bukan hanya soal administrasi, tetapi gambaran sejauh mana kerja nyata kami memberi dampak pada masyarakat. Data dukung yang lengkap dan akurat menjadi tolok ukur kualitas layanan serta posisi kompetitif Kanwil, ” ungkap Farida.
Ia juga menyoroti kesenjangan antara kerja lapangan yang masif dengan dokumentasi pada instrumen maturitas yang belum sepenuhnya terunggah, serta menekankan pentingnya perbaikan manajemen dokumentasi sesuai arahan DJKI.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora memberikan penegasan bahwa komitmen penguatan layanan Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari prioritas strategis Kanwil.
“Kami menargetkan bahwa Kalimantan Barat bukan hanya menjadi wilayah dengan skor maturitas tinggi, tetapi menjadi model ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan. Setiap capaian dan rekomendasi dari DJKI akan kami tindak lanjuti dengan kerja nyata, koordinasi lintas instansi, dan peningkatan kualitas SDM. Penguatan KI adalah investasi jangka panjang bagi ekonomi daerah dan pelestarian budaya Kalbar,” tegas Kakanwil.
Beliau juga menekankan bahwa seluruh jajaran Kanwil harus bekerja cepat, tepat, dan terukur untuk memastikan setiap data dukung, kegiatan, maupun kolaborasi dapat tercatat dan dipertanggungjawabkan sesuai standar maturitas DJKI.
Kanwil terus memperluas kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga perbankan, Balitbang, universitas, komunitas budaya, hingga UMKM. Fasilitasi pendaftaran merek dan pencatatan cipta gratis bagi pegawai dan pelaku usaha menjadi salah satu langkah nyata dalam mendorong peningkatan permohonan KI.
Di sisi regulasi, Kanwil melalui Divisi P3H telah mendampingi 14 Kabupaten/Kota dalam penyusunan Naskah Akademik dan Raperda terkait Pelindungan dan Pemanfaatan KI. Upaya ini dilakukan agar penguatan KI tidak bergantung pada inisiatif anggaran semata, tetapi memiliki dasar hukum yang jelas, berkelanjutan, dan terintegrasi.
Deviyanti selaku koordinator tindak lanjut maturitas KI DJKI memberikan apresiasi atas ketepatan waktu Kanwil Kalbar dalam memenuhi verifikasi data dukung. Ia menegaskan bahwa hasil maturitas berpengaruh langsung pada kinerja anggaran dan menjadi indikator efektivitas program KI di wilayah.
Wibi Anska Putri turut menekankan pentingnya sinergitas dengan pihak eksternal agar capaian maturitas dapat terus meningkat pada kesempatan berikutnya.
Ke depan, Kanwil Kemenkumham Kalbar bersama DJKI akan menyempurnakan data dukung maturitas, meningkatan kualitas dokumentasi kegiatan, menguatkan peran PPNS KI, mempercepat Indikasi Geografis, meningkatkan SDM analis KI dan mediator KI, memperluas edukasi KI bagi UMKM, perguruan tinggi, hingga komunitas budaya, dan mengoptimalisasi Sentra KI Perguruan Tinggi dan Litbang
Dengan komitmen tersebut, Kalimantan Barat diharapkan tidak hanya mempertahankan peringkatnya, tetapi bergerak sebagai wilayah yang memiliki ekosistem KI yang kuat, terukur, responsif, dan berkelanjutan.











