Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, menghadiri Rapat Koordinasi dan Launching Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-PP TPPO) yang diselenggarakan di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Kegiatan ini menjadi momentum penguatan kolaborasi lintas sektor dalam mencegah dan menangani kasus perdagangan orang yang masih marak terjadi, Rabu (26/11).
Acara dihadiri oleh jajaran pemerintah provinsi, Forkopimda, perangkat daerah, serta berbagai instansi strategis, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, Ketua DPRD, Sekda Provinsi, Kapolda, Pangdam XII/TPR, jajaran TNI AL dan AU, Kejati, Pengadilan Tinggi, BP3MI, hingga Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Barat.
Kegiatan diawali laporan Ketua Panitia, Herkulana Mekarryani, Kepala Dinas P3A Provinsi Kalbar, yang menjelaskan bahwa pembentukan Gugus Tugas TPPO telah melalui serangkaian pertemuan intensif dan difinalisasi melalui Surat Keputusan Ketua Harian Nomor 1 Tahun 2025. Gugus tugas ini mencakup unsur pencegahan, rehabilitasi sosial dan kesehatan, pendekatan hukum, hingga penegakan nilai-nilai hukum.
Herkulana menegaskan bahwa meningkatnya kasus pemulangan pekerja migran bermasalah serta korban TPPO, baik dari dalam maupun luar negeri, memerlukan respons yang lebih terintegrasi. Penguatan koordinasi lintas sektor menjadi langkah mendesak untuk menekan praktik perdagangan orang di Kalimantan Barat yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara lain.
Sambutan sekaligus paparan Ketua Harian GT-PP TPPO disampaikan oleh Raswin Bachtiar Sirait, Dirreskrimum Polda Kalbar, mewakili Kapolda. Ia menekankan bahwa TPPO adalah bentuk perbudakan modern yang tidak dapat ditangani oleh satu lembaga saja. Beragam modus terus berkembang, mulai dari kawin kontrak, pengantin pesanan, perekrutan untuk pekerjaan penerjemah bahasa Mandarin, operator TI, penyalur ART, hingga pengiriman ilegal pekerja migran.
Raswin menegaskan bahwa sinergi gugus tugas – pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan sosial, dan pemangku kepentingan terkait – merupakan kunci memperkuat tiga pilar utama: pencegahan, penindakan, dan perlindungan korban.
Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili oleh Natalia Karyawati, Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik, menyampaikan komitmen pemerintah provinsi dalam pemberantasan TPPO yang telah menjadi bagian dari misi pembangunan jangka menengah daerah.
Langkah yang telah dilakukan meliputi sosialisasi ke sekolah dan desa rawan, pembentukan gugus tugas kabupaten/kota, pemantauan korban lintas negara, serta penyusunan Rencana Aksi Daerah TPPO 2025–2029. Pemerintah juga tengah merancang pusat layanan terpadu dan rumah perlindungan bagi korban serta layanan satu atap untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia secara aman.
Sebagai puncak kegiatan, dilakukan Launching Gugus Tugas TPPO Provinsi Kalimantan Barat yang kemudian dilanjutkan dengan deklarasi bersama seluruh peserta. Komitmen tersebut menjadi simbol kesepahaman kolektif untuk menolak segala bentuk praktik perdagangan orang, memperkuat koordinasi pengungkapan jaringan pelaku, serta memastikan pemulihan korban melalui mekanisme kolaboratif lintas sektor.
Penandatanganan komitmen bersama dan pemberian penghargaan kepada instansi yang telah berkontribusi semakin menegaskan kesiapan seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan mitra strategis untuk bergerak lebih sinergis.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, JOnny Pesta Simamora, dalam kesempatan terpisah menyampaikan dukungan penuh terhadap penguatan Gugus Tugas TPPO.
“Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memperkuat upaya pencegahan TPPO melalui harmonisasi regulasi, layanan bantuan hukum, serta koordinasi lintas sektor. Kalbar adalah daerah perbatasan yang memiliki kerentanan tinggi, sehingga setiap upaya pencegahan harus dilakukan secara sistematis dan terintegrasi. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga sosial untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat, terutama kelompok rentan,” tegas Kakanwil.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Kalbar akan memperluas edukasi hukum kepada masyarakat, termasuk memberikan pemahaman mengenai risiko perdagangan orang, prosedur migrasi aman, dan akses bantuan hukum bagi korban.
Sebagai bagian dari gugus tugas, Kanwil Kemenkum Kalbar akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam pemantauan Gugus Tugas TPPO di kabupaten/kota, meningkatkan diseminasi hukum kepada masyarakat terkait pencegahan TPPO dan perlindungan hukum bagi calon pekerja migran, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga layanan sosial untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban TPPO, termasuk akses bantuan hukum dan proses penegakan hukum.
Melalui kolaborasi yang semakin kokoh, Kalimantan Barat menegaskan komitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang dan memperkuat kerja bersama dalam mewujudkan daerah yang aman dan berkeadilan.









