
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan bertema “Legalitas Mudah, Usaha Melesat: PT Perorangan bagi Pelaku UMKM” yang berlangsung di Aula Soepomo. Kegiatan ini diikuti sebanyak 100 peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, organisasi pengusaha, perbankan, serta perwakilan instansi pemerintah pusat dan daerah. Kamis (27/11).
Kegiatan diawali dengan laporan penyelenggara oleh Henni Oktora Widiastuti, Analis Hukum Ahli Muda, yang menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman teknis dan substantif mengenai tata cara pendirian Perseroan Perorangan serta manfaatnya bagi pelaku usaha dalam memperkuat legalitas dan keberlanjutan usaha. Henni menambahkan, sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan layanan hukum bagi masyarakat melalui proses daring tanpa memerlukan akta notaris.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid. Dalam sambutan yang dibacakan Farida, disampaikan bahwa Perseroan Perorangan merupakan terobosan regulasi pemerintah yang memberikan kemudahan pendirian badan usaha dengan pemisahan kekayaan pribadi dan badan hukum. Farida menegaskan bahwa legalitas usaha kini jauh lebih mudah dan terjangkau sehingga pelaku UMKM dapat dengan cepat memanfaatkan fasilitas permodalan, kerja sama usaha, serta perlindungan hukum.
Pada sesi materi, kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Muhammad Sahiruddin,i dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat, yang memaparkan strategi penguatan ekosistem UMKM melalui pemanfaatan PT Perorangan; Baron Aji Setiyono dari Kantor Pajak Pratama Pontianak Timur, yang menjelaskan tata cara kepemilikan NPWP Badan dan kewajiban perpajakan Perseroan Perorangan; Dayang Yuli Samsiah, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat, yang menyampaikan prosedur penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS-RBA;Farida Wahid, Kepala Divisi Penyuluhan Hukum, yang memaparkan materi mengenai urgensi pendaftaran jaminan fidusia bagi pelaku usaha. Seluruh rangkaian diskusi dipandu oleh moderator Ulwan dan Tri Novita Yang berjalan interaktif melalui sesi tanya jawab antara peserta dan pemateri.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama narasumber, panitia, dan peserta sebagai bentuk dokumentasi sekaligus simbol komitmen bersama untuk memperluas implementasi legalitas usaha berbasis Perseroan Perorangan di Kalimantan Barat. Kanwil Kemenkum Kalbar berharap kegiatan ini menjadi stimulus bagi pelaku UMKM agar semakin sadar pentingnya legalitas, kompetitif dalam pasar usaha, serta mampu naik kelas melalui dukungan regulasi yang sederhana, cepat, dan mudah diakses. (Humas: Young).
Dokumentasi:







