Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Verifikasi Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) bagi pemerintah daerah serta pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Yasonna Laoly, dipimpin Koordinator Tim Kerja I, Dini Nursilawati selaku Perancang Madya, Senin (21/07).
Rapat bertujuan untuk mengevaluasi pemenuhan data dukung yang menjadi indikator pengukuran capaian reformasi hukum di daerah. Proses verifikasi dilakukan dengan menelusuri empat variabel utama IRH, yang mencakup identifikasi regulasi, pemetaan deregulasi dan teregulasi, serta penguatan sistem regulasi daerah.
Turut hadir dalam rapat ini, Analis Hukum Madya Kanwil Kemenkum Kalbar Ary Widya Anitasari, Analis Hukum Muda Henni Oktora Widiastuti, perwakilan JFU Badan Strategi Kebijakan Hukum, serta CASN JF Analis Kebijakan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dari seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Barat, Kabupaten Kayong Utara tercatat sebagai satu-satunya daerah yang telah memenuhi 100% data dukung secara lengkap dan terverifikasi. Sementara itu, daerah seperti Sintang, Kubu Raya, Mempawah, Melawi, Landak, dan Sanggau juga telah mencapai 100% pemenuhan namun dengan beberapa catatan teknis.
Sedangkan Pemerintah Daerah Ketapang, Sambas, Kota Pontianak, Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, dan Bengkayang telah memenuhi data dukung 100% namun masih belum disajikan secara terperinci. Adapun Singkawang, Sekadau, dan Sambas menjadi daerah yang belum memenuhi target 100% dan masih menunggu proses verifikasi lanjutan.
Sebagai langkah tindak lanjut, tim Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus berkoordinasi dengan PIC Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota guna mendorong percepatan unggah data, serta membangun sinergi bersama dalam rangka mewujudkan tata kelola regulasi yang baik dan mendukung arah Reformasi Hukum Nasional.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam membangun sistem hukum yang lebih responsif, efektif, dan adaptif di lingkungan pemerintah daerah melalui penguatan indeks reformasi hukum sebagai instrumen evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
Dokumentasi: