
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Verifikasi Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Ruang Rapat Kepala Divisi. Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan sistem regulasi melalui identifikasi, pemetaan, teregulasi dan deregulasi aturan serta pemenuhan data dukung empat variabel dalam pengukuran IRH. Senin (28/07).
Rapat dipimpin oleh Koordinator Tim Kerja I, Dini Nursilawati selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Turut hadir dalam kegiatan ini Analis Hukum Madya Ary Widya Anitasari, Analis Hukum Muda Henni Oktora Widiastuti, JFU Badan Strategi Kebijakan Hukum, serta CASN JF Analis Kebijakan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Proses verifikasi dilakukan terhadap data dukung dari pemerintah daerah di Kalimantan Barat. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa beberapa daerah telah berada pada tahap penilaian mandiri, yakni Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kayong Utara, dan Kabupaten Mempawah. Sementara itu, Kabupaten Bengkayang, Ketapang, Sekadau, dan Sanggau telah melalui verifikasi dan dapat melanjutkan ke tahap penilaian mandiri.
Adapun sejumlah daerah lainnya, seperti Kabupaten Kapuas Hulu, Kubu Raya, Sintang, Melawi, Landak, Sambas, serta Kota Pontianak dan Singkawang, masih memerlukan perbaikan data. Khusus untuk Kabupaten Sambas, masih ditemukan kekurangan dalam hal pembaruan data dukung.
Dalam upaya mempercepat pemenuhan data IRH, Kanwil Kemenkum Kalbar juga terus berkoordinasi dengan PIC dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota guna mendorong pelaksanaan penilaian mandiri serta pengunggahan data. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam mewujudkan reformasi hukum yang terukur dan berkelanjutan di Kalimantan Barat.
Dokumentasi:


