Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat internal untuk membahas percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankumdeskel) di wilayah Kalimantan Barat. Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora yang menyoroti progres di setiap kabupaten/kota serta menekankan pentingnya koordinasi lintas pihak untuk mempercepat pembentukan pos layanan hukum tersebut.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah meminta laporan perkembangan dari setiap koordinator wilayah, sementara Kepala Divisi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Zuliansyah, menanyakan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Sejumlah persoalan mengemuka, di antaranya belum turunnya disposisi dari bupati di beberapa kabupaten sehingga belum ada pergerakan di tingkat kecamatan maupun desa. Hingga kini, baru Kabupaten Bengkayang, Ketapang, dan Kapuas Hulu yang telah mengeluarkan surat bupati.
Kendala lain adalah minimnya sosialisasi, yang menyebabkan sebagian desa belum memahami maksud dan tujuan pembentukan Posbankumdeskel. Kabupaten Landak menjadi salah satu daerah yang sudah menggelar sosialisasi secara daring melalui Zoom, dibuka langsung oleh Kepala Divisi P3H, dengan melibatkan 36 dari total 195 desa di wilayah tersebut. Selain itu, persoalan anggaran juga menjadi perhatian, di mana sebagian besar desa mempertanyakan postur anggaran untuk honor atau insentif anggota Posbankumdeskel. Permasalahan teknis seperti keterbatasan sinyal dan kontak perangkat desa yang tidak terhubung WhatsApp turut menjadi hambatan.
Berdasarkan laporan perkembangan, beberapa daerah menunjukkan capaian yang bervariasi. Kabupaten Kayong Utara mencatat progres tertinggi dengan seluruh 43 desa telah mengirimkan data, sementara beberapa daerah seperti Kabupaten Sekadau belum ada data masuk sama sekali. Rinciannya, Kabupaten Bengkayang (122 desa/24 data masuk), Kapuas Hulu (278/19), Mempawah (60/1), Ketapang (253/10), Kubu Raya (123/12), Landak (156/8), Melawi (169/1), Sambas (195/13), Sanggau (163/1), Sintang (390/11), Kota Pontianak (29 kelurahan/5), dan Kota Singkawang (26 kelurahan/11).
Sebagai tindak lanjut, disepakati langkah-langkah percepatan, yakni menggelar sosialisasi di setiap kabupaten, mengintensifkan komunikasi dengan Bagian Hukum untuk percepatan penerbitan surat bupati, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kecamatan untuk memperbarui data kontak kepala desa yang belum terhubung.
Rapat ini menjadi momentum penting untuk mengidentifikasi hambatan dan merumuskan strategi percepatan pembentukan Posbankumdeskel, demi memastikan layanan bantuan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke desa dan kelurahan di Kalimantan Barat.
Dokumentasi: