
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Penyusunan Rekomendasi Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah terkait Swasembada Pangan di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalbar serta terhubung secara berani melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (10/9).
Rapat ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, S.IP., M.Si, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, SH., MH Turut hadir Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, serta perwakilan dari berbagai perangkat daerah, yakni Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perikanan Kabupaten Sanggau, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sekadau, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kubu Raya, dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas.
Selain itu, hadir pula Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Landak, Sanggau, Sekadau, dan Sambas, serta Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah Kanwil Kemenkum Kalbar. Seluruh peserta mengikuti aktif menyebarkan rapat baik secara tatap muka maupun bold.
Dalam perayaannya, Kepala Kantor Wilayah Jonny Pesta Simamora menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi. Ia menekankan pentingnya evaluasi perda terkait swasembada pangan agar tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan nasional.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zuliansyah menegaskan bahwa regulasi harus dikaji ulang secara berkala. Lima perda yang menjadi fokus evaluasi tahun ini antara lain: Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketahanan Pangan, Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perda Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketahanan Pangan, serta Perda Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketahanan Pangan.
Evaluasi dilakukan berdasarkan enam dimensi, yaitu: Pancasila, efektivitas, kesesuaian asas, ketepatan jenis peraturan, harmonisasi pengaturan, serta kejelasan rumusan. Dari hasil pembahasan, ditemukan sejumlah kendala seperti tumpang tindih kewenangan, ketidaksinkronan dengan regulasi baru, hingga ketiadaan aturan pelaksana.
Melalui diskusi bersama perangkat daerah, disepakati perlunya penyesuaian regulasi agar implementasi swasembada pangan di Kalimantan Barat berjalan lebih optimal. Seluruh dinas terkait menyatakan dukungan dan siap menyetujui rekomendasi yang telah dirumuskan.
Sebagai tindak lanjut, Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar akan menyusun laporan akhir serta melakukan penyesuaian rumusan rekomendasi berdasarkan masukan peserta rapat. Hasil rekomendasi ini nantinya akan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan regulasi.
Dokumentasi:



