
Pontianak – Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) terkait Analisis Evaluasi Kebijakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat koordinasi bersama para narasumber, Kamis (9/10).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait substansi materi yang akan dibahas dalam DSK, yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Oktober 2025 mendatang. Selain itu, rapat ini juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa arah pembahasan strategis nantinya sejalan dengan hasil Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AEIK) yang telah disusun sebelumnya.
Dalam rapat tersebut, para peserta membahas sejumlah isu pokok yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan DSK. Salah satu isu utama yang mengemuka adalah belum diaturnya secara eksplisit perlindungan hukum bagi notaris pensiun (werda notaris) yang masih memiliki tanggung jawab moral maupun hukum terhadap akta yang dibuat selama masa jabatannya. Selain itu, juga dibahas mengenai ketiadaan pengaturan rinci terhadap notaris pemegang protokol, yang memiliki peran penting dalam menjaga dan mengelola akta serta dokumen milik notaris yang telah berhenti menjabat. Isu lainnya yang turut disoroti adalah belum tersedianya petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), serta standar operasional prosedur (SOP) yang menyebabkan ketidakterseragaman dalam penerapan ketentuan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 di lapangan.
Melalui forum ini, para narasumber dan tim pelaksana menyepakati pentingnya memperkuat aspek implementatif dan adaptif dari peraturan tersebut agar tidak hanya berhenti pada tataran normatif, melainkan mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan profesi, dan menjaga marwah jabatan notaris.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini merupakan langkah awal penting dalam memperkuat arah kebijakan dan efektivitas pelaksanaan DSK.
“Kegiatan ini kita laksanakan untuk memastikan setiap narasumber memahami fokus pembahasan, sehingga hasil Diskusi Strategi Kebijakan nantinya dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret bagi penyempurnaan regulasi dan petunjuk pelaksanaannya,” ujar Jonny.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menjadikan DSK sebagai forum strategis dalam perumusan arah kebijakan hukum di bidang kenotariatan, yang adaptif terhadap kebutuhan perlindungan profesi serta mendukung keseragaman penerapan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 di seluruh daerah. (Humas).
Dokumentasi:

