
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pembahasan Potensi Kerja Sama Penyelenggaraan Layanan Hukum dan Merek Kolektif untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, bertempat di Aula Soepomo, Rabu (1/10).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Zuliansyah, serta jajaran pejabat struktural dan fungsional Kanwil. Hadir pula para tamu undangan dari lintas instansi, antara lain Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin, Hakim Tinggi PT Pontianak Johanis Hehamoni, Asintel Kejati Kalbar Yadi Rachmat Sunaryadi, Kepala Biro Hukum Kementerian Koperasi dan UMKM RI Lina Widiastuti, serta perwakilan dinas terkait dari Pemerintah Provinsi, Kota Pontianak, dan Kabupaten Kubu Raya.
Dalam sambutannya, Kakanwil Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa forum ini merupakan langkah strategis dalam membangun desa yang berdaya secara ekonomi sekaligus terlindungi secara hukum.
“Penerapan merek kolektif pada koperasi desa menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal. Dengan merek kolektif, koperasi desa akan memiliki identitas hukum yang jelas, legitimasi usaha yang kuat, dan perlindungan dari potensi sengketa,” ujarnya.
Diskusi yang berlangsung menekankan pentingnya penguatan citra produk desa melalui merek kolektif. Perwakilan Kementerian Koperasi dan UMKM RI menilai, branding kolektif yang dikelola dengan baik mampu memberikan nilai tambah sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen. Aparat penegak hukum serta dinas terkait juga menyoroti perlunya mitigasi risiko dan pencatatan resmi merek untuk memberikan kepastian hukum apabila terjadi perselisihan.
Rapat ini juga menegaskan bahwa keberhasilan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak hanya ditentukan oleh pembentukannya, tetapi juga keberlanjutan pengelolaan, evaluasi, serta sinergi antarinstansi. Komitmen bersama yang dibangun menegaskan bahwa merek kolektif bukan hanya label dagang, melainkan simbol kebersamaan, perlindungan hukum, serta daya saing ekonomi desa.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Kementerian Koperasi dan UMKM RI akan mengawal proses pendaftaran merek kolektif KDKMP secara terstruktur, menyusun roadmap strategi penguatan merek, serta memberikan pelatihan teknis bagi pengurus koperasi dan perangkat desa. Langkah ini diharapkan menjadi pijakan kokoh dalam memperkuat identitas produk desa, membuka akses pasar lebih luas, dan mewujudkan desa mandiri serta sejahtera.





