
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar, Senin (2/6),
Rapat dipimpin oleh Zuliansyah, SH., M.Si., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkumham Kalbar. Turut hadir Suprianus Herman, SH., M.Pd. (Sekretaris DPRD Kalbar), perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Sekretariat DPRD Kalbar, serta tim perancang peraturan Kemenkum Kalbar, termasuk Ruth Sihombing, Iftri Rezeki, dan Ferdian Sinaga.
Dalam pemaparannya, Zuliansyah menyatakan bahwa secara umum, rencana revisi tata tertib telah memenuhi kaidah penyusunan peraturan-undangan sesuai UU No. 12/2011 yang diubah dengan UU No. 13/2022. Namun, beberapa penyempurnaan masih diperlukan, seperti penyederhanaan judul menjadi "Tata Tertib" tanpa menyebutkan DPRD Kalbar secara eksplisit.
Diskusi juga menyoroti perbaikan pertimbangan agar memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Beberapa pasal seperti Ketentuan Umum (Pasal 1) serta pasal terkait sistematika naskah akademik (Pasal 15 ayat 5) mendapat masukan untuk diselaraskan dengan UU No. 12/2011.
“Hasil rapat menyepakati draft revisi ini telah selesai diharmonisasikan. Selanjutnya akan diterbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi,” jelas Zuliansyah menutup pertemuan.
Dokumentasi:



