
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkum Kalbar. Kamis (18/9).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, S.H., M.Si., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan forum strategis untuk memastikan substansi rancangan peraturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta selaras dengan kebijakan teknis. Ia berharap hasil rapat dapat menghasilkan Peraturan Wali Kota yang efektif, efisien, dan dapat diterapkan dengan baik di Kota Singkawang.
Turut hadir dalam rapat ini, Asisten Administrasi Umum Kota Singkawang Dede Sudrajat, S.E., M.M.; perwakilan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, Aisyah; Kepala Bagian Hukum Setda Kota Singkawang Indra Wicaksono beserta jajaran; Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Singkawang; Analis Kebijakan Bagian Organisasi Kota Singkawang, Syarifah Chatiza, S.E., dan Sri Nurbani, S.E.; serta para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar yakni Ruth Sihombing, Ferdian Sinaga, dan Iftri Rezeki. Hadir pula perancang peraturan perundang-undangan dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Nunie Eka Putri, Heni Januarti, dan Nabella Anisa, serta mahasiswa PKL Universitas Tanjungpura Pontianak, M. Trigeraldi Prastya.
Dari pihak pemrakarsa, Pemerintah Kota Singkawang menjelaskan bahwa penyusunan Raperwali ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Aturan baru tersebut menggantikan regulasi sebelumnya dan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan ketentuan pakaian dinas sesuai karakteristik serta kebutuhan daerah masing-masing, dengan tetap menekankan keseragaman, kedisiplinan, dan akomodasi terhadap kearifan lokal.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Singkawang menambahkan bahwa rancangan ini sebelumnya telah dibahas dalam dua kali rapat dan sudah dilakukan penyesuaian dengan Permendagri 10/2024. Pada rapat kali ini, pembahasan dilakukan secara rinci mulai dari judul hingga penutup. Beberapa hal yang disempurnakan antara lain konsideran agar lebih memuat aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis; penyesuaian dasar hukum; serta perbaikan materi muatan sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati bahwa Raperwali Singkawang tentang Pakaian Dinas ASN dinyatakan selesai diharmonisasikan. Selanjutnya akan diterbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi tahap proses berikutnya.
Dokumentasi:

