Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Singkawang tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta bentuk sinergi pemungutannya dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar. Kamis (4/9).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang dalam sambutannya menekankan bahwa pemungutan opsen pajak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Ia menegaskan, regulasi ini harus memiliki dasar hukum yang jelas, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mampu menjamin kepastian hukum serta efektivitas penerapannya di lapangan.
Kegiatan ini diikuti oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kota Singkawang, Dede Sudrajat; perwakilan Bappeda Provinsi Kalbar, Imam dan Irvan; perwakilan Bappeda Kota Singkawang, Awang (daring); perwakilan DPPESDM Provinsi Kalbar, Widodo; Tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar, yakni Dono Doto Wasono, Ary Widya Anita Sari, Cecilia Veronika S., Tri Wibowo, dan Mus Artodiharjo; serta mahasiswa magang, Virgil Pandu dan Deni Wantano.
Dari hasil pembahasan, peserta rapat menyepakati penyesuaian dasar hukum Raperwali agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, termasuk memasukkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang. Keputusan rapat kemudian dituangkan dalam Berita Acara Harmonisasi dan Surat Selesai Harmonisasi yang diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dokumentasi: