Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 33 Tahun 2024 mengenai Analisis Standar Belanja (ASB) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar. Kamis (28/08).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang hadir melalui Zoom Meeting. Dari unsur daerah, hadir Perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Barat, Yashinta, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Singkawang, Deni Nirwansyah beserta jajaran, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Singkawang, Wicaksono bersama jajaran.
Selain itu, turut hadir Tim Pokja I Kanwil Kemenkum Kalbar yang terdiri dari Dini Nursilawati, Yulius Koling Lamanau, Malinda, dan Wita Yuni Astuti, yang bertugas dalam proses harmonisasi, pembulatan, serta pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
Dalam pembahasan, disampaikan bahwa Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (ASB dan HSPK) merupakan instrumen penting dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran daerah yang lebih efisien, efektif, dan akuntabel. Perubahan harga barang/jasa, dinamika pasar, inflasi, serta perubahan regulasi nasional kerap menuntut penyesuaian peraturan kepala daerah agar tetap relevan dan selaras dengan kebijakan pembangunan.
Dengan memperbarui ASB dan HSPK, belanja daerah dapat disesuaikan dengan kondisi terkini sehingga mencegah pemborosan dan memastikan penggunaan anggaran yang optimal.
Rapat harmonisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang perubahan ASB dan HSPK Tahun Anggaran 2025 selaras dengan amanat undang-undang dan siap untuk ditetapkan menjadi regulasi daerah.
Dokumentasi: