
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Pontianak tentang Pembentukan, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak. Rapat berlangsung di Ruang Edward Omar Sharif Hiariej dengan menghadirkan peserta dari berbagai unsur secara memikat maupun virtual, Rabu (24/9).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Dalam sambutannya, Jonny menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat untuk memastikan regulasi daerah berjalan selaras dengan peraturan-peraturan-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memenuhi asas-asas pembentukan peraturan-undangan.
“Kami sangat mendukung hadirnya regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Harapannya, pembentukan UPT ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjadi institusi yang memberikan layanan nyata dengan SDM yang kompeten, sarana infrastruktur yang mampu, serta mekanisme kerja yang inklusif dan efektif,” ujar Jonny.
Pemrakarsa kegiatan dari Pemerintah Kota Pontianak menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perwali ini merupakan tindak atas perubahan regulasi sesuai Permendikbud Nomor 48 Tahun 2023. Sebelumnya, UPT bernama Layanan Disabilitas dan Asesmen Center (LDAC) berada di bawah penutup Dinas Kesehatan, namun kini perlu disesuaikan nomenklatur dan kedudukannya menjadi di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Pontianak menambahkan bahwa rencana Raperwali telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan, sehingga pada rapat kali ini dibahas lebih detail untuk memastikan kesesuaian substansi dan teknik penyusunan.
Pembahasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari judul hingga ketentuan penutup. Beberapa penyempurnaan yang disepakati antara lain penyesuaian judul agar sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, penyempurnaan pertimbangan agar mencakup unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis, penyesuaian dasar hukum, penambahan norma pada ketentuan umum, serta penguatan materi muatan sesuai kaidah penyusunan peraturan-undangan.
Berdasarkan hasil rapat, Rancangan Peraturan Wali Kota Pontianak ini dinyatakan selesai melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Selanjutnya, Berita Acara akan diterbitkan serta Surat Selesai Harmonisasi sebagai tindak lanjut resmi.
Dokumentasi:

