
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 27 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan (SHS) di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Muladi, Kanwil Kemenkum Kalbar. Kamis (17/07).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Zuliansyah, serta dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Singkawang, Muslimin; perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Singkawang yaitu Nazri, Gusti Faizal, dan Rafael Yonas; perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Nabella Anisa; serta Tim Pokja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda/Raperkada dari Kanwil Kemenkum Kalbar, yakni Dini Nursilawati, Yulius Koling Lamanau, dan Wita Yuni Astuti.
Dalam berbagai hal, Zuliansyah menekankan pentingnya pengharmonisasian terhadap peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan-undangan dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Rapat ini menjadi momen strategi untuk menyempurnakan substansi Raperwal terkait Standar Harga Satuan agar sesuai dengan kebutuhan aktual di lapangan.
Standar Harga Satuan sendiri merupakan instrumen penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang berfungsi menjamin efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). SHS juga menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Perubahan atas peraturan SHS dilakukan sebagai respon terhadap dinamika harga pasar, inflasi, dan program kebutuhan pemerintah daerah yang terus berkembang. Penyesuaian ini juga bertujuan untuk menghindari penganggaran yang tidak rasional serta meningkatkan efisiensi belanja daerah. Pendekatan yang digunakan dalam penetapan SHS mencakup survei pasar lokal, referensi standar pusat, serta kajian historis terhadap realisasi data pengadaan.
Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Perubahan SHS Tahun Anggaran 2025 dapat ditetapkan dengan lebih matang dan memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga mampu menjadi pedoman yang efektif dalam mendukung pelaksanaan program-program prioritas Pemerintah Kota Singkawang.( Humas: Yong )
Dokumentasi:

