Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Rapat Harmonisasi Raperwal Singkawang tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025

Gambar WhatsApp 2025 07 17 pukul 14.54.39

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 27 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan (SHS) di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Muladi, Kanwil Kemenkum Kalbar. Kamis (17/07).

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Zuliansyah, serta dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Singkawang, Muslimin; perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Singkawang yaitu Nazri, Gusti Faizal, dan Rafael Yonas; perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Nabella Anisa; serta Tim Pokja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda/Raperkada dari Kanwil Kemenkum Kalbar, yakni Dini Nursilawati, Yulius Koling Lamanau, dan Wita Yuni Astuti.

Dalam berbagai hal, Zuliansyah menekankan pentingnya pengharmonisasian terhadap peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan-undangan dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Rapat ini menjadi momen strategi untuk menyempurnakan substansi Raperwal terkait Standar Harga Satuan agar sesuai dengan kebutuhan aktual di lapangan.

Standar Harga Satuan sendiri merupakan instrumen penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang berfungsi menjamin efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). SHS juga menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Perubahan atas peraturan SHS dilakukan sebagai respon terhadap dinamika harga pasar, inflasi, dan program kebutuhan pemerintah daerah yang terus berkembang. Penyesuaian ini juga bertujuan untuk menghindari penganggaran yang tidak rasional serta meningkatkan efisiensi belanja daerah. Pendekatan yang digunakan dalam penetapan SHS mencakup survei pasar lokal, referensi standar pusat, serta kajian historis terhadap realisasi data pengadaan.

Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Perubahan SHS Tahun Anggaran 2025 dapat ditetapkan dengan lebih matang dan memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga mampu menjadi pedoman yang efektif dalam mendukung pelaksanaan program-program prioritas Pemerintah Kota Singkawang.( Humas: Yong )

Dokumentasi:
Gambar WhatsApp 2025 07 17 pukul 14.54.39 1Gambar WhatsApp 2025 07 17 pukul 16.15.37

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com