Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Barat. Rapat diadakan di Ruang Rapat Muladi, Kanwil Kemenkum Kalbar. Rabu (30/07).
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, yang hadir dengan berani melalui Zoom. Dalam berbagai hal, Jonny menekankan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian integral dari pembentukan produk hukum daerah. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang dibentuk memiliki kualitas baik secara prosedural maupun substansial, serta sesuai dengan peraturan-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Media Yanuar Abdullah, yang juga mengikuti rapat secara Daring. Hadir Perancang peraturan-undangan dari Kanwil Kemenkum Kalbar, yaitu Dini Nursilawati, Yulius Koling Lamanau, Wita Yuni Astuti, dan Malinda. Dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak, rapat diikuti oleh Duli Marten. Sementara itu, perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat diwakili oleh Dede Dia Putra dan Yayuk.
Dalam pemaparannya disampaikan bahwa keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan layanan perlindungan kepada korban kekerasan secara cepat, terpadu, dan berkelanjutan. UPT PPA berperan penting dalam layanan pengaduan, penjangkauan, pendampingan hukum dan psikologis, pemulihan korban, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga sosial. Namun pengaturan kelembagaan UPT PPA yang saat ini masih mengacu pada regulasi lama dinilai kurang relevan dengan tantangan dan kebutuhan pelayanan saat ini.
Tim Pokja Harmonisasi turut menyampaikan sejumlah masukan terhadap substansi Rappergub, yang disampaikan oleh Yulius Koling Lamanau, guna memperkuat ketepatan dan efektivitas regulasi yang akan ditetapkan.
Berdasarkan hasil pembahasan, disimpulkan bahwa rencana peraturan gubernur tersebut telah memenuhi aspek substansi dan formil, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penandatanganan berita acara harmonisasi. Selanjutnya, surat selesai harmonisasi akan diterbitkan melalui aplikasi e-Harmon sebagai bagian dari kelengkapan dokumen hukum.
Dokumentasi: