Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Rapat Harmonisasi Rapergub tentang UPT Perlindungan Perempuan dan Anak

Gambar WhatsApp 2025 07 30 pukul 11.52.51

Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Barat. Rapat diadakan di Ruang Rapat Muladi, Kanwil Kemenkum Kalbar. Rabu (30/07).

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, yang hadir dengan berani melalui Zoom. Dalam berbagai hal, Jonny menekankan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian integral dari pembentukan produk hukum daerah. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang dibentuk memiliki kualitas baik secara prosedural maupun substansial, serta sesuai dengan peraturan-undangan yang lebih tinggi.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Media Yanuar Abdullah, yang juga mengikuti rapat secara Daring.  Hadir Perancang  peraturan-undangan dari Kanwil Kemenkum Kalbar, yaitu Dini Nursilawati, Yulius Koling Lamanau, Wita Yuni Astuti, dan Malinda. Dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak, rapat diikuti oleh Duli Marten. Sementara itu, perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat diwakili oleh Dede Dia Putra dan Yayuk.

Dalam pemaparannya disampaikan bahwa keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan layanan perlindungan kepada korban kekerasan secara cepat, terpadu, dan berkelanjutan. UPT PPA berperan penting dalam layanan pengaduan, penjangkauan, pendampingan hukum dan psikologis, pemulihan korban, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga sosial. Namun pengaturan kelembagaan UPT PPA yang saat ini masih mengacu pada regulasi lama dinilai kurang relevan dengan tantangan dan kebutuhan pelayanan saat ini.

Tim Pokja Harmonisasi turut menyampaikan sejumlah masukan terhadap substansi Rappergub, yang disampaikan oleh Yulius Koling Lamanau, guna memperkuat ketepatan dan efektivitas regulasi yang akan ditetapkan.

Berdasarkan hasil pembahasan, disimpulkan bahwa rencana peraturan gubernur tersebut telah memenuhi aspek substansi dan formil, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penandatanganan berita acara harmonisasi. Selanjutnya, surat selesai harmonisasi akan diterbitkan melalui aplikasi e-Harmon sebagai bagian dari kelengkapan dokumen hukum.

Dokumentasi:
Gambar WhatsApp 2025 07 30 pukul 11.52.36 1Gambar WhatsApp 2025 07 30 pukul 11.52.37Gambar WhatsApp 2025 07 30 pukul 11.52.37 1Gambar WhatsApp 2025 07 30 pukul 11.52.36

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com