
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Rabu (22/10).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, serta dihadiri Kelompok Kerja 5 Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Hadir secara daring perwakilan dari berbagai perangkat daerah Kabupaten Sanggau, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bappedalitbang), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau.
Dalam sambutannya, Zuliansyah menjelaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Proses harmonisasi bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara rancangan peraturan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus menjaga konsistensi norma dan asas hukum.
“Kegiatan harmonisasi ini menjadi langkah penting agar setiap rancangan peraturan daerah yang disusun memiliki kejelasan norma, keselarasan substansi, dan daya guna dalam pelaksanaannya,” ujar Zuliansyah.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, Aris Sudarsono, menyampaikan bahwa penyusunan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik sangat diperlukan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan limbah yang terpadu, berkelanjutan, dan ramah lingkungan, sebagaimana amanat Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sanggau Tahun 2014–2034.
Ia menambahkan, Perda ini juga menjadi dasar bagi masyarakat dan pihak swasta agar sarana serta prasarana pengelolaan air limbah domestik dapat berjalan efektif guna melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Melalui pembentukan peraturan daerah ini, Pemerintah Kabupaten Sanggau menargetkan peningkatan pelayanan pengelolaan air limbah domestik, penguatan penegakan hukum lingkungan, serta pengembangan inovasi dan teknologi di bidang sanitasi.
Dari hasil pembahasan, terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam rancangan, terutama terkait teknik penyusunan dan substansi materi muatan, agar sesuai dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Sebagai tindak lanjut, rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi secara digital melalui aplikasi e-Harmonisasi, yang akan menjadi dasar penerbitan Surat Selesai Harmonisasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyambut baik pelaksanaan harmonisasi ini. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan terus mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menyusun peraturan yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah,” ujar Jonny. (Humas).
Dokumentasi:



