Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Melawi tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Melawi Tahun 2026–2030. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Edward Oemar Syarif Hiariej tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, S.H., M.Si., bersama Tim Pokja II Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar, Ruth Sihombing, Iftri Rezeki, dan Ferdian Sinaga, serta mahasiswa PKL Universitas Tanjungpura Pontianak, Virgil Pande Hasudungan, Selasa (2/9).
Sejumlah peserta turut bergabung secara virtual, yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Melawi, Dr. P.R. Benirobin; perwakilan Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Barat; perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi, Arifin; serta perwakilan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Melawi.
Dalam sambutannya, Zuliansyah mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Melawi yang mengajukan pengharmonisasian Raperda ini. Ia menegaskan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah merupakan instrumen penting dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat kemandirian fiskal. Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Melawi, Dr. P.R. Benirobin, menekankan urgensi pembentukan Raperda guna memperkuat kondisi permodalan Perumda Tirta Melawi agar dapat meningkatkan pelayanan air minum bagi masyarakat.
Dalam pembahasan, Tim Pokja II Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan sejumlah masukan, salah satunya terkait ketiadaan pasal yang merinci jumlah penyertaan modal per tahun. Rincian tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, namun pihak Pemerintah Kabupaten Melawi menjelaskan hal ini dimaksudkan agar tetap ada fleksibilitas sesuai kemampuan keuangan daerah.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati bahwa draft Raperda Penyertaan Modal pada Perumda Tirta Melawi Tahun 2026–2030 dinyatakan selesai melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, serta dapat ditindaklanjuti dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi dan penerbitan surat selesai harmonisasi.
Dokumentasi: