Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Rapat Harmonisasi Raperda Penyertaan Modal PDAM Tirta Melawi 2026–2030

WhatsApp Image 2025 09 02 at 16.08.43

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Melawi tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Melawi Tahun 2026–2030. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Edward Oemar Syarif Hiariej tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, S.H., M.Si., bersama Tim Pokja II Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar, Ruth Sihombing, Iftri Rezeki, dan Ferdian Sinaga, serta mahasiswa PKL Universitas Tanjungpura Pontianak, Virgil Pande Hasudungan, Selasa (2/9).

Sejumlah peserta turut bergabung secara virtual, yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Melawi, Dr. P.R. Benirobin; perwakilan Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Barat; perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi, Arifin; serta perwakilan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Melawi.

Dalam sambutannya, Zuliansyah mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Melawi yang mengajukan pengharmonisasian Raperda ini. Ia menegaskan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah merupakan instrumen penting dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat kemandirian fiskal. Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Melawi, Dr. P.R. Benirobin, menekankan urgensi pembentukan Raperda guna memperkuat kondisi permodalan Perumda Tirta Melawi agar dapat meningkatkan pelayanan air minum bagi masyarakat.

Dalam pembahasan, Tim Pokja II Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan sejumlah masukan, salah satunya terkait ketiadaan pasal yang merinci jumlah penyertaan modal per tahun. Rincian tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, namun pihak Pemerintah Kabupaten Melawi menjelaskan hal ini dimaksudkan agar tetap ada fleksibilitas sesuai kemampuan keuangan daerah.

Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati bahwa draft Raperda Penyertaan Modal pada Perumda Tirta Melawi Tahun 2026–2030 dinyatakan selesai melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, serta dapat ditindaklanjuti dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi dan penerbitan surat selesai harmonisasi.

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2025 09 02 at 16.08.42WhatsApp Image 2025 09 02 at 16.08.42 1WhatsApp Image 2025 09 02 at 16.08.41

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com