
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau Inisiatif DPRD Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, bertempat di Ruang Rapat Muladi, Rabu (6/8/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, didampingi Tim Pokja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda/Raperkada, yakni Dini Nursilawati, Yulius Koling Lamanau, dan Wita Yuni Astuti.
Turut hadir secara langsung Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sanggau, Epifania Ratih Kumala Dewi, perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau yaitu Wagino, Peni, Imran, Syarif A, dan Ilham; dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar hadir drh. Ahmad Mike, Adisty L. Virgianda, dan Nur Hidayatullah; serta dari unsur masyarakat dan tenaga ahli yaitu Lentera, Resmaya Agresia, dan Agustinus Astono. Sementara itu, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sanggau dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau ikut mengikuti rapat secara virtual melalui zoom meeting.
Rapat ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi dan legalitas Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku serta menghindari disharmonisasi norma. Raperda tersebut dipandang penting sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan sektor peternakan, termasuk pengendalian penyakit hewan menular, pengaturan lalu lintas hewan dan produk hewan, serta perlindungan terhadap peternak rakyat.
Urgensi pengaturan ini juga berlandaskan pada kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan tersebut mencakup pelayanan kesehatan hewan, pengawasan dan pengendalian penyakit, pembinaan unit usaha peternakan skala kecil dan menengah, pengelolaan rumah potong hewan, pemberdayaan peternak, serta penerbitan izin usaha peternakan.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sanggau dapat menjadi instrumen hukum yang aplikatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan sistem hukum nasional.
Dokumentasi:


