Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Rapat Harmonisasi Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Melawi

WhatsApp Image 2025 09 23 at 12.45.19

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Melawi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Edward, Selasa (23/9).

Rapat dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang sesuai regulasi agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, regulasi yang ada seperti PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah harus menjadi pedoman utama dalam penyusunan Raperda ini.

“Jika BMD dikelola dengan baik sesuai aturan, maka akan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung efektivitas tata kelola keuangan daerah. Raperda ini diharapkan menjadi pedoman yang kokoh bagi Kabupaten Melawi, sehingga mari kita bersama-sama memberikan kontribusi maksimal agar lahir produk hukum daerah yang berkualitas,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri secara virtual oleh Alfian, Plt Kepala BPKAD Kabupaten Melawi, serta Arif, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Melawi bersama jajarannya. Dari Provinsi Kalbar, rapat juga diikuti Nosa Mustika, perwakilan Biro Hukum Setda Kalbar melalui Zoom Meeting.

Dari Kanwil Kemenkum Kalbar sendiri, hadir Tim Kelompok Kerja 5 Perancang Peraturan Perundang-undangan, yakni Drajad Fajar Bintara, Erna Rahayu, dan Fahri Taufani. Mereka memberikan masukan teknis terkait kesesuaian substansi pasal maupun lampiran agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Dalam pembahasan, tim harmonisasi menyoroti bahwa Raperda yang terdiri dari 534 pasal ini perlu disesuaikan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Tindak lanjut rapat adalah penyempurnaan draf, penambahan lampiran, serta penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi.

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2025 09 23 at 12.45.20 2WhatsApp Image 2025 09 23 at 12.45.20 1

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com