
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Melawi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Edward, Selasa (23/9).
Rapat dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang sesuai regulasi agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, regulasi yang ada seperti PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah harus menjadi pedoman utama dalam penyusunan Raperda ini.
“Jika BMD dikelola dengan baik sesuai aturan, maka akan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung efektivitas tata kelola keuangan daerah. Raperda ini diharapkan menjadi pedoman yang kokoh bagi Kabupaten Melawi, sehingga mari kita bersama-sama memberikan kontribusi maksimal agar lahir produk hukum daerah yang berkualitas,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri secara virtual oleh Alfian, Plt Kepala BPKAD Kabupaten Melawi, serta Arif, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Melawi bersama jajarannya. Dari Provinsi Kalbar, rapat juga diikuti Nosa Mustika, perwakilan Biro Hukum Setda Kalbar melalui Zoom Meeting.
Dari Kanwil Kemenkum Kalbar sendiri, hadir Tim Kelompok Kerja 5 Perancang Peraturan Perundang-undangan, yakni Drajad Fajar Bintara, Erna Rahayu, dan Fahri Taufani. Mereka memberikan masukan teknis terkait kesesuaian substansi pasal maupun lampiran agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Dalam pembahasan, tim harmonisasi menyoroti bahwa Raperda yang terdiri dari 534 pasal ini perlu disesuaikan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Tindak lanjut rapat adalah penyempurnaan draf, penambahan lampiran, serta penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi.
Dokumentasi:


