
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar dan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah. Senin (04/08).
Hadir Ketua DPRD Kabupaten Sambas H. Abu Bakar, Wakil Ketua I DPRD Lerry K. Fito, Wakil Ketua II Sehan, Wakil Ketua III Ferdinan, dan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sambas H. Suryadi. Hadir pula Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mulyadi, beserta Analis Kebijakan Madya, M. Hatta Y. Dari unsur sekretariat DPRD Kabupaten Sambas turut hadir Sekretaris DPRD, Fatma Aghitsni. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalbar dihadiri oleh Nahruji, dan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas hadir Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Siti M., Kepala Bagian Hukum, Erwanto, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan, Fitri Yulianti.
Rapat ini juga diikuti para perancang peraturan-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, yakni Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha, serta perancang peraturan-undangan CPNS: Affan Azzhadi, Hagler Bobwick Pangaribuan, dan Muhammad Raihan Suma.
Dalam pembukaannya, Zuliansyah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kantor Wilayah dalam memastikan kesesuaian Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketua DPRD Sambas, H. Abu Bakar, menekankan pentingnya pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang telah lama menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat Sambas. Ia menilai keberadaan pesantren layak difasilitasi dalam bentuk regulasi yang berpihak pada pengembangan dan pembinaan pesantren secara berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah.
Ketua Pokja 3, Iis Sulaiha bersama anggota Pokja A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha memimpin telaah terhadap Raperda, mulai dari kop naskah hingga bagian penutup. Tim menyoroti beberapa ketidaksesuaian dalam struktur dan substansi regulasi, khususnya terkait fasilitas norma yang belum diatur secara eksplisit. Disampaikan bahwa kewenangan penyelenggaraan pesantren berada pada Pemerintah Pusat, sementara Pemerintah Daerah berwenang dalam hal fasilitasi. Oleh karena itu, substansi Raperda perlu didasarkan pada norma fasilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Rapat juga pentingnya selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 terkait teknik penyusunan peraturan-undangan. Sejumlah kekeliruan teknis pun diidentifikasi dan akan menjadi dasar perbaikan substansi oleh pihak pemrakarsa.
Berdasarkan hasil rapat, Raperda dikembalikan kepada pemrakarsa untuk diperbaiki sesuai dengan hasil pembahasan, sebelum dilakukan harmonisasi lanjutan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Dokumentasi:


