
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Melawi tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Senin (15/9).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah. Hadir dalam pertemuan ini Plh. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Melawi, Sri Astuti; perwakilan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Fajar; Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi, Arif; serta perwakilan Kanwil Kementerian HAM Kalimantan Tengah wilayah kerja Kalimantan Barat, Arifian Sulthana dan Binardi Rizi. Dari Kanwil Kemenkum Kalbar turut hadir tim perancang peraturan-undangan, yakni Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha.
Dalam pemaparannya, Sri Astuti menekankan pentingnya Raperda ini untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Melawi. Menurutnya, hak penyandang disabilitas belum sepenuhnya terpenuhi, sehingga perlu hadir regulasi daerah yang memperkuat penghormatan, pelindungan, dan pemeliharaan hak mereka. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Rapat juga membahas pentingnya perubahan paradigma dari model medis ke model sosial dalam memahami disabilitas. Disabilitas dipandang bukan sekedar keterbatasan individu, melainkan hasil dari lingkungan yang tidak mendukung. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menghadirkan aksesibilitas dan akomodasi yang layak.
Tim desainer Kanwil Kemenkum Kalbar bersama seluruh peserta kemudian menyusun isi Raperda secara menyeluruh, mulai dari kop hingga penutup.
Pembahasannya terfokus pada penyesuaian muatan dengan peraturan pemerintah, serta kesesuaian teknik penyusunan peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Sebagai tindak lanjutnya, rancangan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyundang Disabilitas Kabupaten Melawi telah dinyatakan selesai pada tahap harmonisasi. Selanjutnya, Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi akan diterbitkan sebagai dasar kompensasi kepada pihak terkait.
Dokumentasi:



