
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas Hulu tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula dan Ruang Rapat Lantai 1 Kanwil Kemenkum Kalbar. Selasa (17/06)
Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, S.H., M.Si., yang menyampaikan pentingnya proses harmonisasi untuk menjamin kualitas peraturan daerah, baik dari sisi prosedural maupun substansi, agar sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Kerja Pokja 1 Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar, yaitu Dini Nursilawati, Yulius Koling Lamanau, dan Wita Yuni Astuti. Dalam paparannya, Ketua Pokja, Dini Nursilawati, menyoroti bahwa Raperda masih bersifat pedoman dan perlu diperjelas mengenai jenis-jenis pangan yang akan diatur, merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 17 Tahun 2015.
Dari unsur Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu hadir Apriani dari Dinas Ketahanan Pangan, yang menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur tentang cadangan pangan. Ia menegaskan pentingnya memperluas ruang lingkup pengaturan, termasuk mekanisme penyaluran pangan yang sering menjadi sorotan dalam pemeriksaan.
Donna Youlla, sebagai tim ahli dari Universitas Panca Bhakti, memberikan masukan teknis terkait substansi Raperda. Dari unsur legislatif, hadir anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yaitu Muhsin, Anggrawan, Alexander, Antonius, Gusti, dan Awang, yang turut memberi perhatian khusus terhadap konsekuensi apabila jenis komoditas pangan tidak dicantumkan secara eksplisit.
Perwakilan dari Bagian Hukum Pemda Kapuas Hulu, Savinus, dan Leoya dari Bagian Persidangan DPRD Kapuas Hulu turut berpartisipasi aktif dalam diskusi. Sementara itu, dari unsur teknis Dinas Pertanian dan Pangan hadir Emiyati, Hamidi, dan Gunung yang memberikan perspektif teknis terkait kesiapsiagaan menghadapi bencana dan penyediaan cadangan pangan di tingkat daerah.
Kanwil Kemenkum Kalbar melalui Pokja 1 juga menyampaikan hasil analisis konsepsi terhadap naskah Raperda. Beberapa catatan penting yang disampaikan antara lain penyempurnaan judul, penghapusan beberapa konsiderans dan dasar hukum, serta perbaikan substansi pasal-pasal agar lebih sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pokja juga mengusulkan penambahan pasal mengenai sasaran cadangan pangan serta muatan kesiapsiagaan bencana sebagaimana diamanatkan PP 17 Tahun 2015.
Sebagai tindak lanjut, seluruh peserta rapat sepakat bahwa tim penyusun Raperda akan melakukan perbaikan draft dalam waktu 1 (satu) hari setelah rapat, berdasarkan masukan dan rekomendasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalbar dan seluruh pihak yang hadir.
Dokumentasi:




