
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sambas yang mengatur pengelolaan dan standar pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (04/06).
Dua rencana yang dibahas yaitu Raperbup Sambas tentang Pola Tata Kelola BLUD UPT Puskesmas dan Raperbup Sambas tentang Standar Pelayanan Minimal BLUD UPT Puskesmas . Kedua peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola serta menjamin saling pelayanan dasar kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Sambas.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, Ganjar Eko Prabowo (melalui Zoom Meeting), Perwakilan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Irhansyah, Staf Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas (melalui Zoom Meeting), Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sambas, Erwanto, bersama jajaran, Fitri Yulianti, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sambas, Azmi Rizaldi, Tim Pokja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalbar: Dini Nursilawati, Yulius Koling Lamanau, dan Wita Yuni Astuti.
Pola Tata Kelola BLUD UPT Puskesmas mengatur pengaturan pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sementara itu, regulasi tentang Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas ditujukan untuk menjamin kualitas, keterjangkauan, pemerataan, dan kualitas layanan kesehatan dasar.
Melalui forum harmonisasi ini, diharapkan kedua Raperbup tersebut dapat memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat segera ditetapkan dan diterapkan guna memperkuat sistem layanan kesehatan di Kabupaten Sambas.
Dokumentasi:

