Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Mempawah tentang PBB-P2

WhatsApp Image 2025 08 27 at 18.59.48

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Rabu (27/8).

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, S.H., M.Si., yang hadir secara virtual. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Mempawah yang telah mengajukan permohonan harmonisasi guna menyempurnakan konsepsi Raperbup terkait PBB-P2.

Hadir dalam rapat tersebut, Yusri, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah; Bunjamin, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mempawah; Suparianto, Kepala Bidang PBB dan BMTB BPPRD Mempawah; Hengky Yustiono, Kepala Sub Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan PBB dan BMTB; Dwi Febrianty, Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda Kabupaten Mempawah; Fitria dan Anggun dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar; Tim Pokja 2 Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat yakni Ruth Sihombing, Ferdian Sinaga, dan Iftri Rezeki; serta mahasiswa PKL Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kabupaten Mempawah, Yusri, S.E., M.Si., selaku perwakilan pemrakarsa, memaparkan urgensi penyusunan perubahan Raperbup ini. Menurutnya, rancangan peraturan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalbar serta hasil Reviu Tata Kelola Proyek Strategis Nasional (PSN) terkait pembangunan smelter bauksit PT Borneo Alumina Indonesia pada Triwulan IV Tahun 2024. Selain itu, perubahan regulasi ini juga diperlukan untuk menyesuaikan dengan Pasal 2 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024 tentang Penilaian PBB-P2.

Raperbup ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang komprehensif dalam penetapan dasar pengenaan PBB-P2 di Kabupaten Mempawah, sehingga mendukung efektivitas pengelolaan pajak daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah.

Rapat dilanjutkan dengan pembahasan teknis mulai dari bagian awal hingga penutup draf Raperbup. Secara umum, penyusunan telah sesuai dengan kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Namun, terdapat beberapa hal yang masih perlu disempurnakan.

Berdasarkan hasil rapat, draf Raperbup dinyatakan selesai dilakukan harmonisasi. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai tindak lanjut resmi.

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2025 08 27 at 18.59.49WhatsApp Image 2025 08 27 at 18.59.48 1WhatsApp Image 2025 08 27 at 18.59.48 2WhatsApp Image 2025 08 27 at 18.59.49 1WhatsApp Image 2025 08 27 at 18.59.50

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com