Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Rabu (27/8).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, S.H., M.Si., yang hadir secara virtual. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Mempawah yang telah mengajukan permohonan harmonisasi guna menyempurnakan konsepsi Raperbup terkait PBB-P2.
Hadir dalam rapat tersebut, Yusri, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah; Bunjamin, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mempawah; Suparianto, Kepala Bidang PBB dan BMTB BPPRD Mempawah; Hengky Yustiono, Kepala Sub Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan PBB dan BMTB; Dwi Febrianty, Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda Kabupaten Mempawah; Fitria dan Anggun dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar; Tim Pokja 2 Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat yakni Ruth Sihombing, Ferdian Sinaga, dan Iftri Rezeki; serta mahasiswa PKL Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Sementara itu, Kepala BPPRD Kabupaten Mempawah, Yusri, S.E., M.Si., selaku perwakilan pemrakarsa, memaparkan urgensi penyusunan perubahan Raperbup ini. Menurutnya, rancangan peraturan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalbar serta hasil Reviu Tata Kelola Proyek Strategis Nasional (PSN) terkait pembangunan smelter bauksit PT Borneo Alumina Indonesia pada Triwulan IV Tahun 2024. Selain itu, perubahan regulasi ini juga diperlukan untuk menyesuaikan dengan Pasal 2 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024 tentang Penilaian PBB-P2.
Raperbup ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang komprehensif dalam penetapan dasar pengenaan PBB-P2 di Kabupaten Mempawah, sehingga mendukung efektivitas pengelolaan pajak daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan teknis mulai dari bagian awal hingga penutup draf Raperbup. Secara umum, penyusunan telah sesuai dengan kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Namun, terdapat beberapa hal yang masih perlu disempurnakan.
Berdasarkan hasil rapat, draf Raperbup dinyatakan selesai dilakukan harmonisasi. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai tindak lanjut resmi.
Dokumentasi: