Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah tentang Analisis Standar Belanja Non Fisik Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (31/07).
Rapat dihadiri secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, yang memberikan arahan mengenai pentingnya penyusunan regulasi daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hadir secara langsung Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalbar yang terdiri atas Dini Nursilawati, Yulius Koling Lamanau, Malinda, dan Wita Yuni Astuti.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Mempawah, hadir Kepala BPKAD Kabupaten Mempawah beserta stafnya, yakni Irnawati, Suroto, Fitra Hadiwijaya, dan M. Rilo Segara. Sementara dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah, hadir Kepala Bagian Hukum, Bunjamin, didampingi Dwi Febrianty.
Rapat membahas urgensi penyusunan peraturan tentang Analisis Standar Belanja (ASB) sebagai instrumen penting dalam pengelolaan keuangan daerah. ASB berfungsi sebagai acuan dalam menentukan kewajaran beban kerja dan biaya yang digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan kegiatan selama satu tahun anggaran.
Landasan hukum dari penyusunan ASB ini mengacu pada beberapa regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan Raperbup tentang Analisis Standar Belanja Non Fisik Tahun Anggaran 2026 dapat disusun secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna mendukung tata kelola anggaran daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Dokumentasi: