
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mengadakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati Melawi tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar. Rabu (17/9).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai bagian dari tupoksi Kanwil Kemenkum Kalbar. Ia menyampaikan bahwa pengaturan SPM merupakan instrumen penting untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang profesional, adil, dan tanpa diskriminasi.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi, Arif Santoso, turut memberikan paparan urgensi melalui sambungan berani. Ia menekankan bahwa keberadaan SPM pada UPTD BLUD Labkesda Melawi sangat strategis dalam menjawab kebutuhan masyarakat, baik dari sisi pencegahan penyakit, pengendalian kesehatan lingkungan, maupun dukungan pelayanan medis di fasilitas kesehatan.
Rapat juga dihadiri oleh perwakilan RSUD Belimbing Kabupaten Melawi, Bagian Hukum Setda Kabupaten Melawi, serta para perancang peraturan-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar. Seluruh peserta melakukan pembahasan secara menyeluruh mulai dari bagian kop hingga lampiran draf peraturan.
Secara umum, rencana peraturan ini telah sesuai dengan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Hasil rapat menyimpulkan bahwa proses pengharmonisasian telah selesai dilakukan, yang akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi.
Dokumentasi:
