
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kapuas Hulu tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) di Ruang Rapat Muladi, Senin (15/9).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, bersama Tim Kelompok Kerja Harmonisasi, yakni Dini Nursilawati, Yulius Koling Lamanau, dan Wita Yuni Astuti. Hadir secara virtual, Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu, H. Sudarso, S.Pd., MM, beserta jajaran selaku pemrakarsa, perwakilan BAPPEDA Kabupaten Kapuas Hulu, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas Hulu, Yovinus, bersama jajaran.
Raperbup GERMAS Kapuas Hulu dinilai sebagai instrumen penting dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju pola hidup sehat, gizi seimbang, aktivitas fisik teratur, serta pencegahan penyakit. Dari sisi filosofis, peraturan ini merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Secara sosiologis, kebijakan ini hadir sebagai respons atas tantangan riil di masyarakat yang masih rentan terhadap penyakit menular maupun tidak menular akibat gaya hidup kurang sehat. Sedangkan secara yuridis, penyusunan Raperbup ini didasarkan pada kebijakan nasional tentang GERMAS yang perlu disesuaikan di tingkat daerah agar lebih efektif dan kontekstual.
Dalam rapat, dibahas pula penyempurnaan norma agar rumusan Raperbup memiliki kejelasan hukum, implementasi, serta dapat dianggarkan sesuai ketentuan peraturan-undangan. Harmonisasi ini diharapkan dapat memastikan Raperbup GERMAS Kapuas Hulu benar-benar menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menggerakkan partisipasi masyarakat menuju pola hidup sehat.
Dokumentasi:

