
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Standar Tarif Layanan bagi Instansi di Luar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bertempat di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Jumat (26/9).
Rapat ini dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dan diikuti oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalbar beserta jajaran seluruh pemrakarsa, Kepala UPT Penilaian Kompetensi ASN Provinsi Kalbar, Biro Hukum Setda Provinsi, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, serta Tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar. Sebagian peserta mengikuti rapat melalui Zoom Meeting.
Dalam pembahasan, dipaparkan urgensi regulasi yang mengatur penilaian kompetensi ASN sebagai instrumen pelatihan karir berbasis merit system serta penetapan standar tarif layanan publik di luar pemerintah provinsi, seperti BLUD dan BUMD, guna menjamin kepastian hukum, keterjangkauan, dan akuntabilitas.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menekankan pentingnya regulasi ini bagi penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
“Rancangan Peraturan Gubernur ini tidak hanya memastikan penilaian kompetensi ASN berjalan obyektif dan sistematis, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam standar tarif layanan publik, hal ini sejalan dengan prinsip good governance dan reformasi birokrasi yang fokus pada pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Jonny menambahkan bahwa harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk menyatukan persepsi antarinstansi sebelum rencana tersebut disusun ke tahap berikutnya. “Kita ingin memastikan regulasi ini benar-benar aplikatif, bermanfaat, dan mampu menjawab kebutuhan daerah, baik dari sisi peningkatan kualitas ASN maupun pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Rapat berlangsung produktif dengan sejumlah masukan konstruktif dari peserta, yang akan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Gubernur tersebut.
Dokumentasi:


