Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Mempawah tentang Batas Kelurahan Pasir Wan Salim dan Kelurahan Pulau Pedalaman, Kecamatan Mempawah Timur. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Rabu (3/9).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, yang hadir melalui Zoom Meeting, serta diikuti oleh Asisten Tata Praja Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Yet Ellyana Mussa, S.IP., beserta jajaran secara daring. Hadir pula perwakilan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalbar, Toni Sunardi dan Barnabas, serta Tim Pokja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar yang terdiri dari Dini Nursilawati, Ferdian Sinaga, Iftri Rezeki, Malinda, dan Wita Yuni Astuti.
Peraturan Bupati mengenai batas kelurahan memiliki peran penting dalam menata administrasi wilayah secara legal dan teknis. Pengaturannya mengacu pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 yang meliputi penelitian dokumen, pemetaan kartometrik, survei lapangan, hingga penyusunan peta dan berita acara kesepakatan. Mekanisme penyelesaian sengketa dilaksanakan melalui musyawarah mufakat dengan fasilitasi camat atau bupati.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan rancangan Peraturan Bupati Mempawah tentang batas wilayah kelurahan dapat disusun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Implementasi peraturan tersebut diharapkan menjamin kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta mencegah potensi konflik batas wilayah di tingkat kelurahan.
Dokumentasi: