
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Melawi tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Muladi, Kanwil Kemenkum Kalbar. Kamis (24/07).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, serta dihadiri oleh Pokja 5 Harmonisasi Raperda/Raperkada. Turut hadir secara berani Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Setda Kabupaten Melawi, Silvani Umran, bersama Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Melawi, Eka Chandra. Secara langsung hadir Kepala Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Bappeda, Albe Yulistian beserta jajaran.
Dalam forum tersebut, Silvani Umran menyampaikan urgensi penyusunan Rancangan Perbup tersebut sebagai bentuk tindak lanjut terhadap ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menegaskan bahwa rencana strategi ini merupakan bagian penting dari sistem perencanaan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.
Penjelasan teknis tambahan juga disampaikan oleh Albe Yulistian terkait struktur dan substansi rencana, termasuk aspek kesesuaian sistematika dengan peraturan yang berlaku. Proses harmonisasi ini bertujuan memastikan keselarasan norma hukum serta memperkuat landasan hukum pelaksanaan strategi program perangkat daerah di Kabupaten Melawi.
Sebagai penutup rapat, dilakukan paraf Berita Acara Harmonisasi oleh Albe Yulistian dan Ketua Pokja 5 Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar, Drajad F. Bintara. Penandatanganan final yang diselenggarakan akan dilakukan secara elektronik oleh Kepala Bappeda Kabupaten Melawi, Silvani Umran.
Melalui forum ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Melawi dapat berjalan sesuai strategi perencanaan yang matang dan berbasis hukum yang kuat.
Dokumentasi:




