Singkawang – Dalam rangka memperkuat reformasi hukum di tingkat daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2025 bagi Pemerintah Daerah Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Bengkayang. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bumi Bertuah Kantor Wali Kota Singkawang. Senin (19/05)
IRH merupakan instrumen kunci untuk mengukur capaian reformasi hukum, meliputi identifikasi regulasi, deregulasi , serta penguatan sistem hukum daerah. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pemda setempat, termasuk Asisten I Pemerintah Kota Singkawang, Drs. Yulianus Anus, MT, dan Kepala Bagian Hukum Kota Singkawang, Indra Wicaksono.
Dalam sambutannya, Yulianus menegaskan komitmen Pemda Singkawang untuk bersinergi dengan Kanwil Kemenkum Kalbar guna memastikan kelengkapan data yang mendukung penilaian IRH. “Kami mendukung penuh upaya reformasi birokrasi melalui penilaian IRH ini sebagai bagian dari peningkatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Koordinator Sekretariat Wilayah Penilaian IRH 2025, Dini Nursilawati, memaparkan tahapan penilaian IRH, mulai dari sosialisasi, verifikasi data, hingga validasi oleh Tim Nasional. “Kolaborasi antara pemerintah daerah, tim penilai mandiri, dan Kanwil Kemenkum sangat penting untuk memastikan objektivitas dan kualitas penilaian,” tegasnya.
Tim Sekretariat Wilayah Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki peran strategis, mulai dari pendampingan pengunggahan data hingga klarifikasi hasil penilaian. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mendorong reformasi hukum di Kalimantan Barat.
Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus berkoordinasi dengan ketiga daerah tersebut untuk memastikan kelengkapan data dan pengunggahan dokumen pendukung dalam Aplikasi IRH, sebagai bagian dari upaya mencapai target izin reformasi nasional tahun 2025.
Dokumentasi: