Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pemenuhan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Singkawang. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Edward Oemar Syarif Hiariej, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Kamis (28/8).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, S.H., M.Si., yang dalam sambutannya mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Singkawang mengajukan permohonan harmonisasi terhadap rancangan peraturan wali kota ini. Menurutnya, peraturan tersebut dapat menjadi pedoman bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan dan jaminan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
Hadir dalam rapat, Yulianus, A.M.T., Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Singkawang (virtual); Wicaksono, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Singkawang (virtual); Rapael Yonas A., Analis Produk Hukum Bagian Hukum Setda Kota Singkawang; Ana Westy, perwakilan Dinas Sosial Kota Singkawang (virtual); Fify Mustika, Bagian Hukum Setda Kota Singkawang (virtual); Christ Agusta Mista, Analis Kebijakan Kesra Kota Singkawang; Tim Pokja II Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat (Ruth Sihombing, Ferdian Sinaga, Iftri Rezeki); serta mahasiswa PKL Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, M. Tri Geraldi Prastya.
Selaku pemrakarsa, Yulianus menjelaskan urgensi pembentukan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pemenuhan UHC. Menurutnya, regulasi ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Singkawang dalam mendukung tercapainya Universal Health Coverage melalui integrasi penuh ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Pengaturan di dalamnya mencakup kepesertaan, pembiayaan iuran, pelayanan kesehatan, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan.
Namun, dalam pembahasan, Tim Pokja II Kanwil Kemenkum Kalbar menyoroti adanya ketidakkonsistenan materi muatan dalam rancangan. Di satu sisi, aturan mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam meningkatkan kepesertaan JKN, namun di sisi lain juga mengatur pelaksanaan bagi penerima manfaat jaminan kesehatan. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih pengaturan.
Sebagai tindak lanjut, rapat memutuskan bahwa draf Raperwali dikembalikan kepada pemrakarsa. Pasalnya, Pemerintah Kota Singkawang telah memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2020 tentang Program Jaminan Kesehatan bagi Penduduk Kota Singkawang. Oleh karena itu, disarankan agar perubahan cukup dilakukan dengan merevisi peraturan tersebut dan menambahkan materi muatan mengenai Universal Health Coverage.
Dokumentasi: