Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Melawi tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Ruang Rapat Kepala Kanwil. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, bersama Tim Pokja 1 yakni Dini Nursilawati dan Wita Yuni Astuti, Selasa (2/9).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Melawi, Agustian Sumardi, S.H., beserta jajaran selaku pemrakarsa, perwakilan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat, Syamsuwir, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Melawi yang mengikuti jalannya rapat melalui Zoom Meeting. Kehadiran seluruh pemangku kepentingan ini menjadi langkah penting untuk menyatukan persepsi dalam penyusunan regulasi daerah.
Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menyederhanakan proses perizinan, dan menarik minat investasi di daerah.
Melalui forum harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat memastikan bahwa Raperda Kabupaten Melawi tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha disusun sesuai amanat undang-undang serta selaras dengan kebijakan nasional, khususnya dalam menyinergikan sistem perizinan daerah dengan sistem OSS berbasis risiko. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Dokumentasi: