
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, bertempat di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Rabu (8/10).
Kegiatan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, dihadiri Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya, Syarif Muhammad Firdaus, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Zuliansyah menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah agar setiap substansi hukum yang dirumuskan memiliki dasar yang kuat dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. “Raperda ini memiliki nilai strategis karena tidak hanya melestarikan warisan budaya, tetapi juga membuka ruang inovasi dan kreativitas masyarakat lokal dalam menciptakan nilai tambah ekonomi berbasis budaya,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya dasar hukum yang kuat, Pemerintah Daerah dapat lebih optimal dalam memfasilitasi, membina, dan mengembangkan kebudayaan daerah agar menjadi bagian dari pembangunan berkelanjutan yang berakar pada kearifan lokal.
Selanjutnya, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya, Syarif Muhammad Firdaus, memaparkan urgensi penyusunan Raperda ini. Ia menjelaskan bahwa kebudayaan memiliki posisi strategis sebagai fondasi pembangunan bangsa dan daerah, serta berperan penting sebagai identitas dan pemersatu masyarakat. Menurutnya, di tengah arus globalisasi dan modernisasi, kebudayaan lokal menghadapi tantangan serius seperti hilangnya tradisi dan melemahnya regenerasi pelaku budaya, sehingga diperlukan kebijakan daerah yang mampu melindungi dan mengembangkan potensi budaya lokal.
Dalam pembahasan, peserta rapat menyoroti pentingnya perincian norma dalam Raperda agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Berdasarkan hasil pembahasan, disarankan agar materi muatan Raperda disusun lebih rinci terkait tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pemajuan kebudayaan. Hal ini agar Raperda tidak hanya bersifat umum, melainkan menjadi regulasi yang operasional dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Rapat juga merekomendasikan agar Raperda disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, agar sinkron dengan kebijakan nasional.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi di bidang kebudayaan harus mampu menjadi instrumen pembangunan daerah yang berpihak pada pelestarian nilai-nilai lokal.
“Kebudayaan merupakan roh dari peradaban daerah. Melalui proses harmonisasi ini, kami ingin memastikan agar setiap pasal dalam Raperda tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mencerminkan semangat pelestarian dan pemberdayaan masyarakat. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat mendukung lahirnya produk hukum daerah yang berorientasi pada kemajuan, namun tetap berakar pada kearifan lokal,” ujar Jonny.
Sebagai tindak lanjut, instansi pemrakarsa akan melakukan penyempurnaan terhadap rancangan tersebut sesuai dengan hasil pembahasan harmonisasi, sebelum dilakukan harmonisasi kembali di Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. (Humas).
Dokumentasi:


